Hakim Dilarang Kabulkan Nikah Beda Agama, SETARA Institute Minta SE MA 2/2023 Dicabut

Ria Rizki Nirmala Sari | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 21 Juli 2023 | 09:46 WIB
Hakim Dilarang Kabulkan Nikah Beda Agama, SETARA Institute Minta SE MA 2/2023 Dicabut
Ilustrasi Pernikahan - Fakta Larangan Nikah Beda Agama (freepik)

Suara.com - SETARA Institute menyebut Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2023 yang pada pokoknya melarang hakim untuk mengabulkan pernikahan beda agama sebagai aturan yang tidak kompatibel dengan kebhinekaan Indonesia dan bangunan negara Pancasila.

Direktur Eksekutif SETARA Intitute Halili Hasan mengatakan keberagamaan identitas warga negara, termasuk agama, seharusnya mendorong perangkat penyelenggaraan negara untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan yang lebih baik bagi seluruh warga negara.

"SEMA 2/2023 merupakan kemunduran dan menutup ruang bagi progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar belakang yang beraneka ragam," kata Halili dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Dia menyebut SE MA ini menunjukkan memburuknya situasi demokrasi Indonesia dalam lima tahun terakhir dengan defisit di kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Apalagi pendorong keluarnya SEMA adalah tekanan dari politisi Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto yang mendatangi MA dan meminta pembatalan penetapan pernikahan beda agama di PN Jakarta Selatan," ujar Halili.

Lebih lanjut, dia juga menyebut SE MA ini menjadi instrumen penyeragaman putusan pengadilan. Padahal, lanjut Halili, SE seharusnya tidak mengekang kebebasan hakim dalam melakukan pembuktian, memberikan penafsiran, dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

Halili menerangkan analisis SETARA Institute menunjukkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi faktor yang signifikan bagi menguatnya segregasi di tengah masyarakat Indonesia.

"Segregasi berdasarkan agama menjadi semakin dalam ketika paham keagamaan puritan berkembang di Indonesia pada tahun 1970-an dan diakomodasi oleh pemerintahan Orde Baru untuk mendapatkan insentif politik dari kelompok-kelompok keagamaan," tutur Halili.

Padahal, kata dia, pernikahan beda agama sebelumnya merupakan hal yang wajar di Indonesia. Perbedaan itu dianggap harus dihormati dalam tata kebhinekaan.

"Apalagi urusan pernikahan dan agama pada dasarnya merupakan wilayah pribadi tiap-tiap warga," tambah Halili.

Belakangan, Indonesia dinilai makin terpolarisasi dan mengalami segregasi. Sebab, kata Halili, bukan hanya oleh berkembangnya paham keagamaan konservatif, tetapi juga difasilitasi oleh regulasi dan perangkat hukum negara yang dianggap intoleran dan diskriminatif, termasuk SE MA 2/2023.

"SETARA Institute mendesak Ketua MA untuk berani mencabut SEMA tersebut. Sebab, secara filosofis, sosiologis, dan yuridis SEMA tersebut tidak sesuai dengan kerohanian negara Pancasila dengan semboyan dasar Bhinneka Tunggal Ika dan SEMA dimaksud juga bertentangan dengan asas kebebasan hakim dalam proses peradilan," tegas Halili.

Pada kesempatan yang sama, SETARA Insitute juga mendorong DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi UU Perkawinan. Pasalnya, Halili menilai perkawinan yang sah tidak hanya dilakukan berdasarkan agama, tetapi juga perkawinan sipil.

"Selain itu, pada pokoknya Negara mesti membangun hukum perkawinan yang sesuai dengan Pancasila dan kebinekaan Indonesia," tandas dia.

Sebelumnya, MA pada Senin (17/7/2023), melarang hakim di semua pengadilan untuk mengizinkan atau mengabulkan permohonan nikah beda agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Publik Terpecah Pro dan Kontra

MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Publik Terpecah Pro dan Kontra

News | Kamis, 20 Juli 2023 | 17:31 WIB

Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi

Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 20:05 WIB

Gibran Rakabuming Cuit Soal Surakarta Kota Paling Toleran 2022, Netizen: Masih Kalah Sama Bekasi

Gibran Rakabuming Cuit Soal Surakarta Kota Paling Toleran 2022, Netizen: Masih Kalah Sama Bekasi

Bekaci | Senin, 17 April 2023 | 21:53 WIB

Kota Bogor Peringkat ke-4 Variabel Tindakan Pemerintah IKT 2022, Bima Arya: Merawat Toleransi Bukan Hal Mudah

Kota Bogor Peringkat ke-4 Variabel Tindakan Pemerintah IKT 2022, Bima Arya: Merawat Toleransi Bukan Hal Mudah

Bogor | Sabtu, 08 April 2023 | 10:58 WIB

Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya

Pengadilan Tetap Sahkan Pernikahan Pasangan Beda Agama Islam-Nasrani di Surabaya

Jatim | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:58 WIB

Unggahan Awkarin soal Pernikahan Beda Agama Tuai Kontroversi

Unggahan Awkarin soal Pernikahan Beda Agama Tuai Kontroversi

Video | Senin, 06 Februari 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

News | Senin, 06 April 2026 | 23:45 WIB

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

News | Senin, 06 April 2026 | 22:56 WIB

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

News | Senin, 06 April 2026 | 22:47 WIB

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

News | Senin, 06 April 2026 | 22:17 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB