Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi

Rifan Aditya

Rabu, 19 Juli 2023 | 20:05 WIB
Dear Pasangan Tak Seiman! Ini 4 Fakta Larangan Nikah Beda Agama Pasca MA Rilis Surat Edaran Resmi
Ilustrasi Pernikahan - Fakta Larangan Nikah Beda Agama (freepik)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) secara resmi akhirnya melarang pengadilan untuk mengabulkan atau mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ini dia fakta larangan nikah beda agama

Seperti yang diketahui, nikah beda agama (misalnya pria non -uslim dengan Muslimah) menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hukum negara dan agama Islam.

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan pria bernama E Ramos Petege, usai ia gagal mengikat jalonan asmaranya dengan sang kekasih lantaran adanya perbedaan agama. 

Fakta Larangan Nikah Beda Agama 

Berikut ini fakta-fakta larangan nilah beda agama yang penting untuk diketahui masyarakat: 

1. Pernikahan Beda Agama Menyalahi UU RI Tentang Perkawinan 

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengungkapkan nikah beda agama bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

“Menyalahi Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perkawinan,” jelas Kiai Cholil seperti yang dikutip dari mui.or.id. 

baca juga

Di dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. 

Berdasarkan rumusan tersebut, menurut Kai Cholil bisa diketahui bahwa tidak ada perkawinan yang dianggap sah di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Adapun ketentuan ini menunjukan jika perkawinan dinyatakan sah apabila ditetapkan berdasarkan dengan hukum agama yang berlaku. 

Sama seperti keputusan di atas, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 disebutkan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. 

2. Bertentangan dengan Hukum Islam yang Melarang Tegas Pernikahan Beda Agama 

Sebagaiman diatur dalam Alquran, salah satunya yaiti dalam surat al-Baqarah ayat 221. Berikut arti surat al-Baqarah ayat 221: 

Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman….” 

3. Bertentangan dengan Keputusan Organisasi Islam di Indonesia 

Oraganisasi Islam Indonesia, di antaranya Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah secara tegas telah melarang masyarakat menikah beda agama. 

4. Pernikahan Beda Agama tidak Dicatat di Disdukcapil 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi buka suara mengenai larangan MA untuk mengabulkan permohonan nikah beda agama ini. Menurutnya, dalam Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, bahwa pencatatan pernikahan hanya berlaku bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. 

Sedangkan, perkawinan yang telah ditetapkan oleh pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan juha keyakinan. 

 "Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkap Teguh. 

Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, jika Dinas Dukcapil akan tetap berada pada ranah regulasi, termasuk juga terhadap pelayanan pencatatan perkawinan. 

Itulah tadi fakta larangan nikah beda agama. Semoga menambah informasi!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Larang Hakim Beri Izin Nikah Beda Agama, Hidayat Nur Wahid: Harus Ditaati dan Dilaksanakan Oleh Seluruh Pengadilan

MA Larang Hakim Beri Izin Nikah Beda Agama, Hidayat Nur Wahid: Harus Ditaati dan Dilaksanakan Oleh Seluruh Pengadilan

Mamagini | Rabu, 19 Juli 2023 | 18:19 WIB

RESMI! Mahkamah Agung Larang Semua Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama, Netizen: Masih Waras

RESMI! Mahkamah Agung Larang Semua Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama, Netizen: Masih Waras

Bandung | Rabu, 19 Juli 2023 | 13:40 WIB

MUI Apresiasi Surat Edaran MA tentang Larangan Nikah Beda Agama

MUI Apresiasi Surat Edaran MA tentang Larangan Nikah Beda Agama

Mamagini | Selasa, 18 Juli 2023 | 23:54 WIB

MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, MUI: Pelaku Nikah Beda Agama Melanggar Hukum

MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, MUI: Pelaku Nikah Beda Agama Melanggar Hukum

Metro | Selasa, 18 Juli 2023 | 21:44 WIB

MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama

MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama

Metro | Selasa, 18 Juli 2023 | 21:27 WIB

Terkini

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

×