Suara.com - Mahkamah Agung (MA) secara resmi akhirnya melarang pengadilan untuk mengabulkan atau mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ini dia fakta larangan nikah beda agama.
Seperti yang diketahui, nikah beda agama (misalnya pria non -uslim dengan Muslimah) menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hukum negara dan agama Islam.
Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan pria bernama E Ramos Petege, usai ia gagal mengikat jalonan asmaranya dengan sang kekasih lantaran adanya perbedaan agama.
Fakta Larangan Nikah Beda Agama
Berikut ini fakta-fakta larangan nilah beda agama yang penting untuk diketahui masyarakat:
1. Pernikahan Beda Agama Menyalahi UU RI Tentang Perkawinan
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengungkapkan nikah beda agama bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Menyalahi Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perkawinan,” jelas Kiai Cholil seperti yang dikutip dari mui.or.id.
Di dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.