MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Publik Terpecah Pro dan Kontra

Ruth Meliana

Kamis, 20 Juli 2023 | 17:31 WIB
MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Publik Terpecah Pro dan Kontra
Ilustrasi pernikahan (Unsplash/Handriyanto Setiadi)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) kini tengah memberi larangan keras kepada para hakim seantero negeri terhadap dikabulkannya perkara nikah beda agama.

Larangan tersebut dimuat dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Salah satu poin dalam SEMA tersebut berbunyi "Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan."

Otomatis, hakim di penjuru negeri dituntut untuk tak memberikan izin secara hukum bagi para calon mempelai yang memiliki keyakinan berbeda.

Sontak, publik kini terpecah menjadi dua respon yakni pro dan kontra.

MPR dan MUI beri apresiasi 

Reaksi positif salah satunya muncul dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dalam keterangan resminya, Rabu (19/7/2023) memberikan apresiasi terhadap MA yang telah menutup pintu bagi pernikahan beda agama.

Hidayat lebih lanjut berharap agar setiap elemen masyarakat menaati aturan baru tersebut.

baca juga

Senada dengan Hidayat, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh Selasa (18/7/2023) menilai langkah MA tersebut memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan beda agama.

Asrosun juga menilai bahwa selama ini mereka yang melakukan perkawinan agama mempermainkan dan mengakali hukum sehingga bisa memperoleh lampu hijau untuk diakui sebagai pasangan suami istri.

Ragam komentar positif publik terkait aturan baru MA

Beberapa segmen masyarakat juga menyambut positif aturan baru MA tersebut.

Warganet kini berbondong-bondong mengapresiasi MA yang dinilai selaras dengan ajaran agama tertentu yang melarang pernikahan beda agama.

"Udah dilarang agama dan negara tapi kok masih ada aja sih yg pacaran beda agama, mau cari apasih?," kata warganet via Twitter.

"Gue setuju nikah beda agama dilarang. Hakikatnya nikah itu milih pasangan yang bisa diajak seumur hidup bareng. Sedang kalau beda agama, beda jalan ke akhirat, beda juga surganya," timpal warganet lain menyambut dengan positif.

Tak sedikit yang layangkan kritik: Negara terlalu mencampuri urusan privat

Meski tak sedikit warganet yang beri respon positif, tak sedikit pula yang menentang langkah MA tersebut.

Seorang warganet menyindir agar Indonesia beralih menjadi negara teokrasi lantaran menelurkan aturan seperti yang diteken oleh MA

"Ikut ketawa aja dah.emang paling gampang cari-cari yang populis macam ini. Gua doain setulus hati semoga segera jadi negara theocracy sekalian," kata warganet.

Warganet lain mengkhawatirkan banyak individu yang akhirnya memilih untuk tidak beragama lantaran terlalu banyak intervensi institusi keagamaan dalam hidup.

"Dengan makin gini, masih relevankah agama dengan kehidupan manusia di Indonesia?" tulis warganet.

"Khawatirnya, dgn makin banyaj interferensi tangan manusia, makin lama makin banyak orang muda yang memilih untuk gak beragama," timpal warganet itu.

Ada pula warganet yang menilai bahwa aturan MA tersebut merupakan bukti negara telah terlalu dalam mencampuri urusan privat.

"Terlalu mencampuri urusan privat, susah negara ini, SEMA hakim tidak boleh korupsi belum ada kayaknya," kritik warganet.

Warganet lainnya juga menghadirkan sebuah permasalahan yakni sejauh mana definisi beda agama yang dilarang, dengan contoh Kristen Protestan dan Kristen Katolik yang oleh negara dinilai sebagai dua agama yang berbeda.

"Kalau kasusnya itu pasangan seiman gak seiman (katakanlah protestan dan Katolik, mengimani Tuhan yang sama tapi ada beberapa ajarannya yang berbeda, gak seamin), ga boleh juga atau gimana?" tulis warganet.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Duka, Eks Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Kabar Duka, Eks Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:59 WIB

Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?

News | Rabu, 09 September 2026 | 08:27 WIB

Cinta Tak Cukup, Uang Panai Menanti: Ambisi Menikah dalam Menuju Pelaminan

Cinta Tak Cukup, Uang Panai Menanti: Ambisi Menikah dalam Menuju Pelaminan

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:00 WIB

Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen

Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:52 WIB

Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA

Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA

Foto | Senin, 07 September 2026 | 16:28 WIB

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Independensi MA Terancam? Ini Alasan PILAR Desak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026

Independensi MA Terancam? Ini Alasan PILAR Desak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026

News | Jum'at, 04 September 2026 | 17:28 WIB

Review Drama The Judge Returns,Pembalasan Dendam Seorang Hakim di Masa Lalu

Review Drama The Judge Returns,Pembalasan Dendam Seorang Hakim di Masa Lalu

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 19:00 WIB

Menikah Desember, Ji Ye Eun dan Vata Tulis Pesan Bahagia kepada Penggemar

Menikah Desember, Ji Ye Eun dan Vata Tulis Pesan Bahagia kepada Penggemar

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 18:05 WIB

18 Orang Dibunuh Rudal Amerika di Pesta Pernikahan Warga Iran, 108 Lainnya Luka Parah

18 Orang Dibunuh Rudal Amerika di Pesta Pernikahan Warga Iran, 108 Lainnya Luka Parah

News | Kamis, 03 September 2026 | 11:26 WIB

Terkini

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:23 WIB

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

×