Pihak Kemenko Perekonomian juga mengklarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada Protokoler Kemenko yang mengucapkan ancaman mau menembak wartawan.
Haryo Limanseto melanjutkan, protokoler kementeriannya telah memiliki SOP tersendiri dalam melaksanakan pendampingan kepada pimpinan. Ia juga menegaskan pengawal Airlangga tidak dibekali senjata.
Airlangga Diperiksa Kejagung
Airlangga Hartarto hadir memenuhi panggilan Kejagung pada Senin (24/7/2023) sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng periode 2021-2022. Ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Airlangga.
Pada pemanggilan pertama Selasa (18/7/2023), Airlangga mangkir tanpa pemberitahuan. Sementara itu pemanggilan kedua kali ini, Airlangga mengaku dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
"Saya sudah menjawab 46 pertanyaan, mudah-mudahan pertanyaan sudah dijawab sebaik-baiknya," kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, pada Senin (24/7/2023).
Airlangga tak banyak menjelaskan soal materi pemeriksaan. Walau begitu dia mengaku menjawab semua pertanyaan dengan baik.
Kejagung telah menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun.
Terdapat 5 orang pelaku yang telah berstatus terpidana terkait korupsi ini yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah.
Baca Juga: Pengawalnya Diduga Ancam Tembak Wartawan, Sebesar Apa Kuasa Airlangga Hartarto?
Kontributor : Trias Rohmadoni