Dibantah Kemenag, Kronologi Heboh Produk Wine Diklaim Dapat Sertifikat Halal

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 26 Juli 2023 | 20:03 WIB
Dibantah Kemenag, Kronologi Heboh Produk Wine Diklaim Dapat Sertifikat Halal
Ilustrasi wine.(Shutterstock)

Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan pembahasan minuman beralkohol anggur merah atau red wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah mendapatkan sertifikat halal. Saat ini, Kementerian Agama pun langsung memblokir sementara sertifikasi halal dari produk tersebut.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantah sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan sistem Sihalal BPJPH Kemenag memang sudah mencatat ada produk minuman dengan merek Nabidz yang mendapatkan sertifikat halal. Namun, produk tersebut bukanlah minuman keras yang berbentuk wine atau red wine, melainkan produk jus buah.

Aqil menerangkan, produk jus buah dengan merek Nabidz ini sudah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Ia bahkan merinci pengajuan tersebut sudah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023 dengan produk yang diajukan berupa jus atau sari buah anggur berlabel Nabidz.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Pendamping PPH juga sudah memastikan bahan-bahan yang digunakan dalam produk jus buah tersebut berbahan halal.

Proses produksi yang dilakukan oleh pelaku usaha diakui sederhana, dan pelaku usaha menyebut tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah dalam laman Sihalal juga merupakan kemasan botol plastik.

Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, lanjut Aqil, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Maka selanjutnya Komite Fatwa menetapkan dan mengeluarkan sertifikat kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023.

Selain itu, Aqil juga menjelaskan BPJPH juga mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk yang lain. Jelas, ujar Aqil, pihaknya tidak menegaskan BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

baca juga

Aqil menjelaskan bahwa saat ini BPJPH sudah mengerahkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami berbagai fakta yang ada di lapangan.

Apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, maka tentu saja pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan, termasuk salah satunya pencabutan Sertifikasi Halal dalam produk tersebut.

Aqil menambahkan, BPJPH sudah memblokir Sertifikat Halal dengan nomor ID 131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur berlabel Nabidz. Hal tersebut dilakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Menurut Aqil, hal ini bagian dari tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal.

Tahapan Baru Sertifikasi Halal

Sebagai informasi, pemerintah meresmikan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dimana kedepannya, proses penerbitan sertifikat halal tidak lagi hanya melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi harus melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI, dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan Permohonan

Dalam tahap ini, pelaku usaha mengajukan permohonan yang ditujukan kepada BPJPH. Adapun yang diajukan yaitu dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.

2. Pemilihan LPH

Para pelaku usaha akan diberikan kewenangan untuk memiliki LPH guna memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya.

3. Pemeriksaan Produk

Langkah selanjutnya yaitu pemeriksaan produk yang dilakukan oleh Auditor Halal LPH yang sudah ditetapkan oleh BPJPH. Pemeriksaan atau pengujian kehalalan Produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi usaha ataupun di laboratorium.

4. Penetapan Kehalalan Produk

BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh LPH kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. MUI kemudian menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal.

Adapun sidang tersebut digelar paling lama 20 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan produk dari BPJPH.

5. Penerbitan Sertifikat

Produk yang sudah dinyatakan halal oleh sidang fatwa MUI kemudian kembali diserahkan pada BPJPH. BPJPH lalu mengeluarkan sertifikat halal. Penerbitan sertifikat halal ini paling lambat 7 hari sejak keputusan kehalalan produk diterima oleh MUI.

Disini, pelaku usaha wajib memasang label halal beserta nomor registrasi yang diberikan pada produk usaha.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Produk Red Wine Diklaim Bersertifikat Halal, BPJPH Tegas Membantah

Viral Produk Red Wine Diklaim Bersertifikat Halal, BPJPH Tegas Membantah

News | Rabu, 26 Juli 2023 | 10:50 WIB

Viral Wine Halal Jadi Sorotan, Bagaimana Fakta Sebenarnya?

Viral Wine Halal Jadi Sorotan, Bagaimana Fakta Sebenarnya?

Lifestyle | Selasa, 25 Juli 2023 | 13:40 WIB

Viral Isu Praktik Jual Beli Kuota Haji, Kantor Kemenag Beri Klarifikasi

Viral Isu Praktik Jual Beli Kuota Haji, Kantor Kemenag Beri Klarifikasi

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2023 | 11:36 WIB

Selamat! Jawa Tengah Sabet Juara Umum MQKN 2023

Selamat! Jawa Tengah Sabet Juara Umum MQKN 2023

News | Selasa, 18 Juli 2023 | 16:16 WIB

Gantikan Zainut Tauhid Jadi Wamenag, Gus Saiful Dasuki Tegaskan Bakal Tingkatkan Toleransi hingga Jaga Kemajemukan

Gantikan Zainut Tauhid Jadi Wamenag, Gus Saiful Dasuki Tegaskan Bakal Tingkatkan Toleransi hingga Jaga Kemajemukan

News | Senin, 17 Juli 2023 | 13:54 WIB

Terkini

Over-Explaining di Chat: Takut Salah Paham atau Beban Mental Digital?

Over-Explaining di Chat: Takut Salah Paham atau Beban Mental Digital?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Intoleransi Laktosa? Coba 5 Alternatif Susu Nabati Ini, Lebih Aman di Perut

Intoleransi Laktosa? Coba 5 Alternatif Susu Nabati Ini, Lebih Aman di Perut

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Kemenko PM Ingatkan Santri Jangan Terjebak Pinjol dan Judol: Harta Bukan Tujuan Hidup

Kemenko PM Ingatkan Santri Jangan Terjebak Pinjol dan Judol: Harta Bukan Tujuan Hidup

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Beras Fortifikasi Palsu Beredar, Apa Dampaknya bagi Tubuh dan Seberapa Bahaya?

Beras Fortifikasi Palsu Beredar, Apa Dampaknya bagi Tubuh dan Seberapa Bahaya?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Kursi DPRD Jakarta Berpeluang Nambah, Baleg DPR Beri Lampu Hijau Revisi UU DKJ

Kursi DPRD Jakarta Berpeluang Nambah, Baleg DPR Beri Lampu Hijau Revisi UU DKJ

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:21 WIB

Masa Depan CR7 Dipertanyakan usai Ngambek Tinggalkan Kamp Latihan, Sinyal Segera Pensiun?

Masa Depan CR7 Dipertanyakan usai Ngambek Tinggalkan Kamp Latihan, Sinyal Segera Pensiun?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Cara Mengetahui Elemen Shio dari Tahun Lahir, Cek Angka Terakhirnya

Cara Mengetahui Elemen Shio dari Tahun Lahir, Cek Angka Terakhirnya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil

Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil

Surakarta | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:18 WIB

Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah

Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Day Cream Facetology untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Sesuai Klaim

Day Cream Facetology untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Sesuai Klaim

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:10 WIB

×