Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga merupakan terpidana dalam kasus korupsi dan TPPU di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kasus itu nilai kerugian negaranya lebih besar sekitar Rp 22,78 triliun.
Namun dalam kasus tersebut, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dihukum pidana nol karena keduanya sudah dijatuhi hukuman maksimal pada kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya.
Janji Pemkot Solo Soal Benteng Vastenburg
Sementara itu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Solo berjanji mempertahankan status cagar budaya Benteng Vastenburg Solo yang kini disita Kejari Jakarta Pusast.
Meski begitu, belum ada rencana pemerintah kota ambil bagian dalam lelang untuk memiliki aset yang disita dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya tersebut.
Kepala Disbudpar Kota Solo Aryo Widyandoko menyebut dalam lelang yang akan dilakukan Kejagung, kepemilikan Benteng Vastenburg bisa berpindah tangan ke perorangan.
"Tapi tetap harus dipertahankan (status cagar budayanya)," ucap Aryo saat dikonfirmasi pada Kamis (27/7/2023).
Hal itu dilakukan karena status cagar budaya Benteng Vastenburg telah diatur dalam perundang-undangan.
"Saya pikir itu diperangkat hukumnya sudah lengkap. Dan saya yakin siapapun pemenang lelangnya nanti pasti akan paham soal hukum terkait," sambung Aryo.
Aryo mengungkap saat ini ada sejumlah acara yang akan digelar di Benteng Vastenburg.