Timeline Siswa Peserta MPLS Tewas: Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2023 | 19:16 WIB
Timeline Siswa Peserta MPLS Tewas: Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka
Ilustrasi tenggelam. (Pixabay/Suetot)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah mendatangi rumah MA yang berada di Kampung Selaawi, Desa Cibunarjaya. Dalam kedatangannya, perwakilan sekolah mengucapkan bela sungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Pihak sekolah mengakui bahwa ada kelalaian hingga membuat adanya tragedi tersebut. Bahkan, Kepala SMPN 1 Ciambar datang langsung ke rumah korban dengan air mata, sembari meminta maaf.

Pihak keluarga pun mengaku sudah memaafkan kejadian ini, tetapi mereka tetap akan menyerahkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi.

26 Juli 2023 - Kepala Sekolah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kepala Sekolah SMPN Ciambar resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kejadian tersebut. Penetapan K sebagai tersangka ini dilakukan pada Rabu (26/7/2023) malam setelah polisi menggelar sidang perkara.

Kapolres Sukowidi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan, tersangka K dijerat Pasal 359 KUHP yang menyebutkan barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.

Polisi menduga tersangka K melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya tidak membuat susunan panitia pelaksana kegiatan, tidak melakukan pemetaan potensi kerawanan, dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko.

Tak sampai di situ, K juga diduga tidak menginformasikan potensi kerawanan acara MPLS pada wali murid, tepat sebelum murid meminta persetujuan kegiatan ke orang tua.

K juga tidak memberikan arahan kepada guru untuk mengawasi dan mengecek siswa di setiap pos selama kegiatan MPLS berlangsung.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Siswa SMK di Karawang Alami Kesurupan Massal saat MPLS

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI