4 Fakta 'Panic Button' KPK, Lapor Polisi Karena Merasa Diteror Karangan Bunga

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:50 WIB
4 Fakta 'Panic Button' KPK, Lapor Polisi Karena Merasa Diteror Karangan Bunga
Teror karangan bunga yang diterima KPK. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karangan bunga itu mengatasnamakan 'tetangga' dengan tulisan berupa selamat karena sudah memasuki pekarangan rumah 'tetangga'. Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri sudah melaporkan teror karangan bunga tersebut pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Firli sebelumnya mengomentari teror dan ancaman yang diterima pimpinan KPK mulai pesan ke WhatsApp sampai kiriman bunga ke rumah pejabat struktural dan pimpinan KPK. Dia mengatakan terkait karangan buka yang pasti dikirim oleh toko bunga.

4. Gegara Kisruh Penetapan Tersangka Kabarsanas?

Diketahui ancaman hingga teror terjadi setelah adanya kisruh penetapan tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi oleh KPK beberapa waktu lalu. Henri jadi tersangka bersama anak buahnya, yakni Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Selain pimpinan Basarnas, ada tiga pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pemberi suap. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Dalam kasus ini, Henri diduga mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 88,3 miliar dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021-2023. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI