Sama-Sama Punya Kuasa, Perlu Tidak KPK Minta Maaf ke TNI soal Kasus Kabasarnas?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:29 WIB
Sama-Sama Punya Kuasa, Perlu Tidak KPK Minta Maaf ke TNI soal Kasus Kabasarnas?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) saat menyampaikan keterangan mengenai korupsi Basarnas. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta maaf kepada TNI buntut penetapan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Hal itu disampaikan Johanis Tanak ketika melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat (28/7/2023) lalu. 

Johanis mengaku pihaknya khilaf karena telah menetapkan Kabarsanas Marsdya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Lantas sebenarnya perlu kah KPK minta maaf pada TNI soal kasus Kabarsanas?

Langkah KPK Minta Maaf Dinilai Keliru

KPK telah meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto pada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Namun langkah KPK itu dinilai keliru karena harusnya langsung lanjut proses hukum dan menyidangkan Henri dan Afri dalam peradilan umum.

"Dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai kejahatan tindak pidana khusus atau korupsi, KPK harusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum untuk memproses militer aktif yang terlibat kejahatan korupsi," kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangannya pada Sabtu (29/7/2023).

Menurut PBHI, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum. Dengan begitu KPK mestinya mengusut kasus suap ini sampai tuntas serta tak perlu meminta maaf.

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Evaluasi Penempatan TNI Dipertanyakan, DPR: Maksudnya Seperti Apa?

"Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit pada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel. Lebih dari itu permintaan maaf dan penyerahan proses hukum bisa jadi jalan impunitas," kata Julius.

UU Peradilan Militer Sering Disalahgunakan Prajurit TNI

Julius menerangkan sistem hukum angkatan bersenjata sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang merupakan sistem eksklusif bagi prajurit yang terlibat tindak kejahatan. Namun aturan itu kerap jadi impunitas bagi anggota TI yang melakukan tindak pidana.

Julius mengatakan akan menjadi aneh, jika KPK justru tidak menjadikan Kabasarnas dan anak buahnya sebagai tersangka padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap.

"Mereka yang sudah jadi tersangka tidak bisa mendalilkan penetapan tersangka hanya bisa dilakukan penyidik di institusi TNI karena dugaan korupsi ini tak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer," katanya.

Selain itu Julius beranggapan bahwa korupsi di tubuh TNI juga diakibatkan oleh kegagalan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap angkata bersenjata yang berada di bawahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI