Koalisi Sipil Desak Polri Bebaskan Panji Gumilang dari Pasal Penistaan Agama

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:33 WIB
Koalisi Sipil Desak Polri Bebaskan Panji Gumilang dari Pasal Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Pasal Penodaan Agama mendesak Bareskrim Polri untuk membebaskan Panji Gumilang dari jeratan pasal penistaan agama.

Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Bandung, Imparsial, dan LBH Jakarta.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana menuturkan, pasal penistaan agama yang ditersangkakan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu dianggap bermasalah. Dia menilai langkah Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal itu keliru.

"Pasal ini memuat unsur-unsur yang ini tidak punya definisi yang pasti. Tidak punya standar definisi unsur yang bisa digunakan secara konsisten oleh aparat penegak hukum sehingga yang terjadi adalah multi tafsir itu yang terjadi," kata Arif dalam jumpa pers daring, Rabu (2/8/2023).

Kemudian, Arif trut menyinggung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

"Kita mengingatkan sekali lagi sudah ada putusan MK yang mengatakan pemerintah dan DPR mesti melakukan revisi dan hari ini revisi sudah dilakukan dengan KUHP yang baru," jelas Arif.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang sama, Manajer Riset dan Pelatihan SEJUK mendesak Polri membebaskan Panji Gumilang dari jeratan pasal penistaan agama.

“Koalisi meminta apparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama,” kata Saidiman.

Saidiman menilai penetapan tersangka penistaan agama atas Panji Gumilang adalah pelanggaran kebebasan hak sipil. Sebab agama, kata Saidiman, merupakan ranah subjektif yang masing-masing warga memiliki hak yang setara untuk memiliki tafsir atas keyakinan keagamaan.

baca juga

Menurutnya, kebebasan beragama atau berkeyakinan juga adalah hak mendasar setiap warga negara dan dijamin dalam instrument hukum dan HAM seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius pada aspek kebebasan sipil,” ujarnya.

Sementara itu, SETARA Institute mencatat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Catatan SETARA Institute menunjukkan, sejak 1965 hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama.

“Kasus ini menambah rentetan sejarah kelam kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut,” kata Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.

Panji Gumilang Jadi Tersangka

Untuk diketahui, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka usai diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 19.30 WIB pada Selasa (1/8/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka!

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka!

Your Say | Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:55 WIB

Viral Video Diduga Panji Gumilang Minta Jatah ke Santriwati, Ditolak dengan Alasan Sedang Sakit

Viral Video Diduga Panji Gumilang Minta Jatah ke Santriwati, Ditolak dengan Alasan Sedang Sakit

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:33 WIB

Rekam Jejak Habib Kribo: Diduga Bela Panji Gumilang dan Tolak Pasal Penistaan Agama

Rekam Jejak Habib Kribo: Diduga Bela Panji Gumilang dan Tolak Pasal Penistaan Agama

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 17:28 WIB

Terkini

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 20:57 WIB

×