Bawaslu Bolehkan Parpol Sosialisasi Politik Di Internal Sebelum Masa Kampanye, Ini Syaratnya

Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:36 WIB
Bawaslu Bolehkan Parpol Sosialisasi Politik Di Internal Sebelum Masa Kampanye, Ini Syaratnya
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Rabu (28/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahwa berkenaan dengan tempat yang dilarang dilakukan pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam poin angka 1 huruf e serta spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam poin angka 3 huruf b termasuk juga tempat fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD," tandas Bawaslu dalam surat imbauan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI