Jerat Pinjol Bikin Kakak Tingkat Nekat Bunuh Junior Mahasiswa Sastra UI

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:43 WIB
Jerat Pinjol Bikin Kakak Tingkat Nekat Bunuh Junior Mahasiswa Sastra UI
Tampang Pelaku Pembunuh Mahasiswa UI, Iri dengan Korban dan Terlilit Pinjol (Istimewa)

Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19). Motif di balik sang pelaku pembunuhan berinisial AAB (23) diduga kuat karena mengalami kerugian dalam investasi kripto hingga terjerat utang pinjaman online atau pinjol.

Dari penjelasan Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, bahwa motif pelaku ini berasal dari kerugian yang dialami akibat investasi kripto dan utang pinjol. Total kerugian dari investasi kripto mencapai Rp 80 juta, dan utang pinjol yang belum dibayar mencapai Rp 15 juta.

Pelaku merasa terdesak untuk membayar utang dan merencanakan untuk mencuri barang-barang korban. Di mana sebelumnya pelaku sempat meminjam uang sebesar Rp 200 ribu dari korban, yang sudah dikembalikan.

Pelaku kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban ketika korban pulang kuliah. Korban sempat ditendang dan ditusuk, meskipun korban berusaha memberikan perlawanan, namun tidak berhasil.

Diketahui, korban MNZ merupakan mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas di kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.

Mayat korban ditemukan dalam kondisi yang mengerikan terbungkus dalam dua lapis plastik sampah hitam di bawah kolong tempat tidur. Kamar tersebut berantakan, tetapi terlihat sudah dibersihkan sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku yakni AAB, berhasil ditangkap. Ia ternyata adalah senior korban di kampus.

Pelaku dan korban merupakan satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia dan saling mengenal.

Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu, 2 Agustus 2023. Keluarga korban tidak bisa menghubunginya dan menemukannya tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur setelah memeriksa kosannya.

Baca Juga: Fakta-fakta Serial Narcos: Jadi Inspirasi Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 351 Ayat (5) KUHP. Pelaku dapat dihukum mati sebagai hukuman maksimal atas perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI