Membedah Pasal yang Jerat Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya, Terancam Hukuman Mati

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 17:57 WIB
Membedah Pasal yang Jerat Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya, Terancam Hukuman Mati
AKP Nirwan Pohan saat merilis aksi pembunuhan mahasiswa UI di Kost. [suara.com/rubiakto]

Suara.com - Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap adik tingkat, AAB (23) terancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat pada Sabtu (5/8/2023).

"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023)

Korban yang juga merupakan mahasiswa Universitas Indonesia itu berinisial MNZ (19). Nirwan menyampaikan AAB telah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ, sehingga ia dikenakan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini pasal yang menjerat mahasiswa UI pembunuh juniornya:

Pasal 340 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

baca juga

Pasal 365 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

  1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
  2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  3. Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  4. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
  5. Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  6. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no 1 dan 3.

Pembunuhan terhadap MNZ berlangsung di indekos korban pada Rabu (2/8/2023). Mayat MNZ dimasukkan ke dalam plastik dan dibiarkan dalam kamar kos. Mayat MNZ pun ditemukan pada Jumat (4/8/2023).

Barang bukti yang diamankan polisi yakni pisau lipat untuk membunuh, dan barang lain milik korban yang dicuri. Motif pembunuhan AAB yakni terlilit hutang pinjaman online atau pinjol.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rangkaian Aksi Keji Mahasiswa UI Bunuh Junior: Tikam Dada, Simpan Jasad Pakai Plastik

Rangkaian Aksi Keji Mahasiswa UI Bunuh Junior: Tikam Dada, Simpan Jasad Pakai Plastik

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:22 WIB

Profil Mahasiswa UI Pembunuh Adik Tingkat: Aktif Organisasi, Pernah Juara Karate

Profil Mahasiswa UI Pembunuh Adik Tingkat: Aktif Organisasi, Pernah Juara Karate

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:07 WIB

Pelaku Pembunuh Mahasiswa UI Terinspirasi Film Narcos

Pelaku Pembunuh Mahasiswa UI Terinspirasi Film Narcos

Bogor | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 15:11 WIB

Habisi Mahasiswa UI, Pelaku Belajar Dari YouTube Cara Membunuh Yang Cepat

Habisi Mahasiswa UI, Pelaku Belajar Dari YouTube Cara Membunuh Yang Cepat

Bogor | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:28 WIB

Sampai Bikin Mahasiswa UI Bunuh Junior, Begini Hukum Pakai Pinjol dan Paylater Menurut Habib Jafar, Ngeri!

Sampai Bikin Mahasiswa UI Bunuh Junior, Begini Hukum Pakai Pinjol dan Paylater Menurut Habib Jafar, Ngeri!

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 09:59 WIB

Terkini

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 22 Juni 2026 | 03:44 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB