Membedah Pasal yang Jerat Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya, Terancam Hukuman Mati

Agatha Vidya Nariswari

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 17:57 WIB
Membedah Pasal yang Jerat Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya, Terancam Hukuman Mati
AKP Nirwan Pohan saat merilis aksi pembunuhan mahasiswa UI di Kost. [suara.com/rubiakto]

Suara.com - Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap adik tingkat, AAB (23) terancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat pada Sabtu (5/8/2023).

"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Wakasat Reskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023)

Korban yang juga merupakan mahasiswa Universitas Indonesia itu berinisial MNZ (19). Nirwan menyampaikan AAB telah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ, sehingga ia dikenakan ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini pasal yang menjerat mahasiswa UI pembunuh juniornya:

Pasal 340 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP

Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

baca juga

Pasal 365 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

  1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
  2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  3. Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  4. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
  5. Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  6. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no 1 dan 3.

Pembunuhan terhadap MNZ berlangsung di indekos korban pada Rabu (2/8/2023). Mayat MNZ dimasukkan ke dalam plastik dan dibiarkan dalam kamar kos. Mayat MNZ pun ditemukan pada Jumat (4/8/2023).

Barang bukti yang diamankan polisi yakni pisau lipat untuk membunuh, dan barang lain milik korban yang dicuri. Motif pembunuhan AAB yakni terlilit hutang pinjaman online atau pinjol.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rangkaian Aksi Keji Mahasiswa UI Bunuh Junior: Tikam Dada, Simpan Jasad Pakai Plastik

Rangkaian Aksi Keji Mahasiswa UI Bunuh Junior: Tikam Dada, Simpan Jasad Pakai Plastik

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:22 WIB

Profil Mahasiswa UI Pembunuh Adik Tingkat: Aktif Organisasi, Pernah Juara Karate

Profil Mahasiswa UI Pembunuh Adik Tingkat: Aktif Organisasi, Pernah Juara Karate

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:07 WIB

Pelaku Pembunuh Mahasiswa UI Terinspirasi Film Narcos

Pelaku Pembunuh Mahasiswa UI Terinspirasi Film Narcos

Bogor | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 15:11 WIB

Habisi Mahasiswa UI, Pelaku Belajar Dari YouTube Cara Membunuh Yang Cepat

Habisi Mahasiswa UI, Pelaku Belajar Dari YouTube Cara Membunuh Yang Cepat

Bogor | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 13:28 WIB

Sampai Bikin Mahasiswa UI Bunuh Junior, Begini Hukum Pakai Pinjol dan Paylater Menurut Habib Jafar, Ngeri!

Sampai Bikin Mahasiswa UI Bunuh Junior, Begini Hukum Pakai Pinjol dan Paylater Menurut Habib Jafar, Ngeri!

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 09:59 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×