Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? Disahkan Besok 16 Agustus, Intip Bocorannya

Rifan Aditya

Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:09 WIB
Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? Disahkan Besok 16 Agustus, Intip Bocorannya
kenaikan gaji PNS 2023 berapa persen (Antara & (pixabay.com/EmAji)

Suara.com - Kabar baik bagi Anda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, karena di bulan Agustus 2023 ini dikabarkan akan ada kenaikan gaji. Namun demikian yang jadi pertanyaan utama adalah kenaikan gaji PNS 2023 berapa persen?

Kenaikan gaji PNS sendiri akan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023 esok. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pengesahan ini juga akan bersamaan dengan pengesahan RUU APBN tahun anggaran 2024, sebagai bentuk apresiasi kinerja mereka dalam melakukan pelayanan publik.

Tapi Berapa Besarannya?

Untuk besarannya masih akan terus dirancang dan dimatangkan. Namun demikian beberapa pihak, seperti DPR, mengusulkan kenaikan gaji PNS di tahun 2023 ini setidaknya sebesar 7% dari gaji yang diterima saat ini.

Besaran gaji sendiri didasarkan pada golongan dan jenjang pendidikan yang dimiliki oleh masing-masing PNS. Secara lengkap data ini dapat Anda peroleh pada PP Nomor 15 Tahun 2019, tentang besaran gaji yang diterima setiap golongan dan berdasarkan tingkatan pendidikan yang dimiliki oleh PNS terkait.

Mengacu pada berbagai sumber, gaji PNS dikabarkan dapat naik hingga lebih dari enam kali lipat, karena variabel penilaian yang diberikan dalam penggajian akan mengalami perubahan secara signifikan.

Perubahan yang Terjadi

Pemerintah mengungkapkan kenaikan gaji ini dilakukan karena selama empat tahun kebelakang PNS tidak mengalami kenaikan gaji yang signifikan. Anggaran yang ada dialokasikan untuk penanganan COVID-19.

Perubahan yang terjadi akan cukup banyak. Mulai dari skema gaji single salary, variabel perhitungan gaji yang digunakan, dan pangkat yang tidak lagi digolongkan berdasarkan golongan jabatan seperti yang saat ini digunakan.

baca juga

Pada komponen gaji, yang akan menjadi acuan antara lain adalah bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban. Mengutip dari Ayobandung, beberapa golongan atau jabatan PNS dikabarkan bahkan dapat mengalami kenaikan hingga 661%, menjadi Rp 39.000.000 yang awalnya hanya menyentuh angka Rp5.900.000 aja.

Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga dikabarkan bakal lebih besar dari sebelumnya. Kenaikan tukin PNS 2023 disebutkan sebesar 11,1 persen. Kenaikan tukin sebagai bentuk apresiasi Presiden Jokowi atas peningkatan kualitas reformasi birokrasi di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) tertentu. Tentu sangat fantastis bukan?

Berlaku Mulai 2024

Meski akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, namun pemberlakuan kenaikan gaji ini masih harus menunggu hingga tahun 2024. Pemberlakuan kenaikan gaji ini akan dilakukan pada tahun anggaran baru, di 2024 nanti.

Itu tadi jawaban atas pertanyaan kenaikan gaji PNS 2023 berapa persen. Semoga bisa menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan Anda bisa mulai memperkirakan besaran kenaikan gaji yang diterima berdasarkan variabel yang ada. Selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Benarkah Gaji PNS 2023 Naik? Presiden Beri Keputusan 16 Agustus Mendatang

Benarkah Gaji PNS 2023 Naik? Presiden Beri Keputusan 16 Agustus Mendatang

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:58 WIB

BKN Berencana Cantumkan Nominal Gaji Pada Rekrutmen CPNS 2023

BKN Berencana Cantumkan Nominal Gaji Pada Rekrutmen CPNS 2023

Bisnis | Senin, 07 Agustus 2023 | 13:31 WIB

Kesenjangan Gaji PNS Makin Nyata, Kemenpan RB Akui Sistem Penggajian Tidak Merata

Kesenjangan Gaji PNS Makin Nyata, Kemenpan RB Akui Sistem Penggajian Tidak Merata

Bisnis | Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:35 WIB

PNS Part-Time: Cara Lamar, Jam Kerja Lebih Singkat dan Nominal Gaji

PNS Part-Time: Cara Lamar, Jam Kerja Lebih Singkat dan Nominal Gaji

Bisnis | Selasa, 18 Juli 2023 | 17:35 WIB

3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Dituntut Hukuman Berbeda dalam Perkara Korupsi Dana Tukin

3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Dituntut Hukuman Berbeda dalam Perkara Korupsi Dana Tukin

Lampung | Selasa, 11 Juli 2023 | 21:12 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×