Benarkah Gaji PNS 2023 Naik? Presiden Beri Keputusan 16 Agustus Mendatang

Rifan Aditya

Selasa, 08 Agustus 2023 | 12:58 WIB
Benarkah Gaji PNS 2023 Naik? Presiden Beri Keputusan 16 Agustus Mendatang
Ilustrasi uang, benarkah gaji PNS 2023 naik, kenaikan gaji pns 2023 (freepik)

Suara.com - Wacana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) terus digaungkan oleh pemerintah. Namun, benarkah gaji PNS 2023 naik? Pasalnya, rencana kenaikan gaji PNS pernah dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Mei lalu.

Menkeu menyebutkan pemerintah memang berencana menaikkan gaji PNS pada 2024 mendatang. Kepastian kenaikan gaji itu tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo yang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023 mendatang. 

"Kenaikan gaji PNS Insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden, beliau mempetimbangkan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI Mei 2023 lalu. Jokowi akan menyampaikan kepastiannya bersamaan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus mendatang. 

Sebelumnya, pemerintah secara resmi bakal menaikkan uang lembur PNS pada 2024 mendatang, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur hal tersebut pun sudah terbit. Penetapan uang lembur bagi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

“Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja, karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat. 

Meski begitu, Lisbon memastikan bahwa tidak semua PNS bisa lembur. Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. "Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," tegasnya.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur PNS dengan golongan I akan menerima uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.

Besaran uang lembur ini naik jika dibandingkan yang tertulis di peraturan sebelumnya, yakni pada PMK Nomor 83 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Dalam peraturan yang belum diperbaharui ini besaran uang lembur tertinggi hanya Rp 25.000 per OJ untuk golongan IV dan yang paling rendah Rp 13.000 untuk golongan I.

Uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS setelah bekerja lembur paling kurang dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

baca juga

Seperti itulah penjelasan tentang kabar gaji PNS 2023 naik yang akan diumumkan kepastiannya sebentar lagi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BKN Berencana Cantumkan Nominal Gaji Pada Rekrutmen CPNS 2023

BKN Berencana Cantumkan Nominal Gaji Pada Rekrutmen CPNS 2023

Bisnis | Senin, 07 Agustus 2023 | 13:31 WIB

Kesenjangan Gaji PNS Makin Nyata, Kemenpan RB Akui Sistem Penggajian Tidak Merata

Kesenjangan Gaji PNS Makin Nyata, Kemenpan RB Akui Sistem Penggajian Tidak Merata

Bisnis | Kamis, 03 Agustus 2023 | 12:35 WIB

PNS Part-Time: Cara Lamar, Jam Kerja Lebih Singkat dan Nominal Gaji

PNS Part-Time: Cara Lamar, Jam Kerja Lebih Singkat dan Nominal Gaji

Bisnis | Selasa, 18 Juli 2023 | 17:35 WIB

Berapa Besaran Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer?

Berapa Besaran Gaji PNS Part Time Pengganti Tenaga Honorer?

News | Selasa, 11 Juli 2023 | 17:35 WIB

Terkini

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

3 Contoh Teks Protokol Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap

3 Contoh Teks Protokol Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Jutaan Buku Dihancurkan, AI Bertambah Pintar: Haruskah Kita Merayakannya?

Jutaan Buku Dihancurkan, AI Bertambah Pintar: Haruskah Kita Merayakannya?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya

Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Kombo dan Build Item Tersakit Saber di MLBB: Kabur kalau Ketemu 5 Hero Ini

Kombo dan Build Item Tersakit Saber di MLBB: Kabur kalau Ketemu 5 Hero Ini

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:00 WIB

5 Pilihan Body Scrub Ekstrak Green Tea untuk Merawat Kulit Cerah dan Halus

5 Pilihan Body Scrub Ekstrak Green Tea untuk Merawat Kulit Cerah dan Halus

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Driver Ojol Tasikmalaya Geram, Pemesan Misterius Diduga Sengaja Lakukan Order Fiktif Berulang

Driver Ojol Tasikmalaya Geram, Pemesan Misterius Diduga Sengaja Lakukan Order Fiktif Berulang

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:00 WIB

×