Dipenjara Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Bisa Dapat Remisi?

Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:41 WIB
Dipenjara Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Bisa Dapat Remisi?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pendiri firma hukum Dalimunthe and Tampubolon (DNT) Lawyers ini kemudian merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 174 Tahun 1999 tentang remisi. Dalam Pasal 9 dijelaskan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mendapatkan remisi yakni:

1. Narapidana yang dikenakan penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya jadi pidana penjara sementara dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.

2. Perubahan pidana penjara seumur hidup jadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

3. Permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara diajukan oleh narapidana yang bersangkutan pada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan.

4. Ketentuan tata cara pengajuan permohonan perubahan pidana seumur hidup jadi pidana sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Hukum dan perundang-undangan.

Berdasarkan aturan itu, Boris menjelaskan Sambo masih bisa dapat remisi walau sudah diputuskan hukuman penjara seumur hidup di tingkat kasasi oleh MA.

"Bila merujuk pada aturan itu maka Ferdy Sambo masih punya peluang untuk dapat remisi," ungkapnya.

Peluang itu dikatakan Boris bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan perubahan pidana dari seumur hidup jadi pidana penjara sementara pada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Walau begitu dia menjelaskan keputusan dikabulkannya perubahan pidana penjara seumur hidup jadi pidana penjara sementara adalah wewenang presiden.

Baca Juga: MA Potong Vonis Ferdy Sambo, Apa Beda Hukuman Mati dengan Penjara Seumur Hidup?

"Tapi kalau bicara kemungkinan maka apa saja mungkin, bisa diterima bisa juga ditolak. Bila permohonan dikabulkan maka Ferdy Sambo berhak dapat hak remisi sehingga hukumannya bisa mendapat potongan-potongan dan bisa kembali bebas tidak harus menjalani seumur hidup di penjara," jelas Boris.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI