Ungkap Ksus Pemerkosaan Bule Brazil di Bali, Polisi: Berawal dari Korban Pakai Pakaian Seksi usai Pesta

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 07:59 WIB
Ungkap Ksus Pemerkosaan Bule Brazil di Bali, Polisi: Berawal dari Korban Pakai Pakaian Seksi usai Pesta
Pelaku pemerkosaan bule Brazil di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (11/8/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

Atas perbuatannya tersebut WD dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya beberapa luka yang ditemukan oleh benda tumpul.

Peristiwa itu membuat korban trauma dan sedang didampingi oleh psikolog dan tim dokter Polresta Denpasar dan Polda Bali.

"Korban sendiri kita masih memerlukan pemeriksaan. Kondisi korban saat ini berada di tempat tinggal sementara dan sisanya visanya selama 30 hari datang ditanggal 24 Juli dan nanti sebelum tanggal 24 Agustus akan kembali ke negaranya. Yang bersangkutan tetap ada trauma, namun sedang dilakukan pendampingan," kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI