Fakta-fakta ASN DKI Jakarta WFH Selama KTT ASEAN, Simak Aturannya

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:21 WIB
Fakta-fakta ASN DKI Jakarta WFH Selama KTT ASEAN, Simak Aturannya
Ilustrasi ASN (setkab.go.id) -

Heru mengajak masyarakat membantu menangani polusi udara. Heru mengatakan WFH ini menjadi salah satu upaya menangani masalah tersebut.

Rincian Aturan Hybrid Working ASN Selama KTT ASEAN

Kebijakan ini diberlakukan dengan surat edaran Menteri PAN RB Nomor 17 Tahun 2023. Berikut rincian aturannya:

1. Layanan Masyarakat

Pelayanan masyarakat meliputi keamanan dan ketertiban, kesehatan, penanganan bencana, energi, pos, logistik, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, PSN, konstruksi, dan utilitas dasar.

ASN yang bekerja pada bidang layanan masyarakat 100 persen WFO dan tidak ada WFH.

2. Layanan Administrasi Pemerintahan

Pelayanan administrasi pemerintahan meliputi penelitian, analisis, monitoring, perencanaan, dan perumusan kebijakan. WFH dilakukan paling banyak 50% dan WFO menyesuaikan persentase WFH

3 Layanan Dukungan Pimpinan

Baca Juga: Pemprov DKI Diduga Beli Lahan Sendiri, Ketua DPRD Minta Biang Keroknya Dikejar

Pelayanan dukungan pimpinan yang meliputi sekretariat, protokolan, dan humas melakukan WFH paling banyak 50 % dan WFO menyesuaikan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI