Hukum poliandri
Poliandri di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 tentang Perkawinan. Pada ayat 1 disebutkan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Lalu, wanita pun hanya boleh memiliki satu orang suami.
Kemudian, dalam ayat 2, pengadilan mengizinkan seorang suami untuk beristri lebih dari satu orang jika dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. UU itu menganut asas monogami, sehingga istri hanya boleh menikah dengan seorang suami.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti