Sopir truk bernama Ahmad Sumantri tersebut bernasib mujur lantaran tak dijadikan tersangka. Ia boleh pulang usai diperiksa sebagai saksi.
Para pemotor berbeda nasib dan kini tak menerima santunan lantaran berstatus sebagai tersangka. PT Jasa Raharja tak memberi santunan kepada pasa pemotor lantaran kesalahan ada pada mereka.
Penolakan santunan sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 jo PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
UU tersebut mengatur bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin.
Kontributor : Armand Ilham