Tipu-Tipu Wine Nabidz: Manipulasi Cap Halal MUI, Ternyata Kadar Alkohol Tinggi

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:24 WIB
Tipu-Tipu Wine Nabidz: Manipulasi Cap Halal MUI, Ternyata Kadar Alkohol Tinggi
Ilustrasi wine berlabel halal Nabidz. (Foto: Instagram/@nabidzdessert)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. MUI Tegaskan Haram

Berdasarkan data di sistem Sihalal, produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH adalah jus buah merk Nabidz. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh justru menegaskan kadar alkohol Nabidz termasuk tinggi melampaui standard halal berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI. 

"Komisi Fatwa mendapat informasi dari 3 uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab itu kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi maka haram dikonsumsi muslim," kata Niam dalam siaran pers pada Selasa (22/08/2023).

4. BPJPH Cabut Sertifikasi Halal

BPJPH Kemenag mencabut sertifikasi halal produk wine Nabidz pada 15 Agustus 2023. Pencabutan sertifikasi halal itu dilakukan usai BPJPH melakukan investigasi. 

Kemenag juga akan melakukan sanksi terhadap pendamping Proses Produk Halal (PPH) inisial AS yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Kemenag pun mencabut nomor registrasi oknum AS tersebut.

"Sementara atas pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping PPH berinisial 'AS', BPJPH telah memberikan sanksi dengan pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya pada Rabu (23/8/2023).

5. Oknum PPH Tak Lakukan Verifikasi

Jus atau sari buah merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare karena termasuk produk tidak berisiko. Berdasarkan ketentuan, hal itu selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. 

Baca Juga: Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Cermati Penjelasan MUI Berikut

"Namun berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH," jelas Aqil Irham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI