Suara.com - Wine Nabidz sempat viral karena diklaim merupakan produk wine halal. Kekinian sertifikasi halal produk wine itu telah dicabut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan produk Nabidz adalah haram. Simak fakta manipulasi wine Nabidz berikut ini.
1. Konsumen Polisikan Penjual Wine Nabidz
Polda Metro Jaya menerima laporan soal polemik wine dengan tidak ada kandungan alkohol dan penyertaan logo sertifikat halal pada Rabu (23/8/2023). Pelapor atas nama Adi (37) itu melaporkan pelaku inisial BY yang merupakan pembuat dan penjual wine klaim halal.
Awalnya Adi membeli 12 botol wine dengan klaim halal itu via toko daring. Kemudian BY menjual per botolnya seharga Rp 250.000. Selanjutnya Adi langsung berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status halal produk itu.
Adi mengaku merasa yakin karena wine tersebut terdaftar sebagai produk halal di Kemenag. Namun Kemenag dan MUI telah mencabut sertifikasi halal produk Nabidz lewat komisi fatwa dengan cara uji lab. Hasilnya produk red wine dengan merk Nabidz dinyatakan mengandung alkohol 8,8 persen.
2. Sertifikasi Dimanipulasi
Pada awal wine halal ini viral, Kemenag menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan sertifikasi halal ke Nabidz. Sertifikasi diketahui lewat mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pihak BPJPH menyatakan ada oknum pelaku usaha dan pendamping PPH yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
Baca Juga: Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Cermati Penjelasan MUI Berikut
Pemilik merek Nabidz disebut memang pernah mengajukan sertifikasi halal dan terdaftar di sistem Sihalal. Tapi produk yang didaftarkan merupakan minuman jus buah, bukan wine.
3. MUI Tegaskan Haram
Berdasarkan data di sistem Sihalal, produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH adalah jus buah merk Nabidz. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh justru menegaskan kadar alkohol Nabidz termasuk tinggi melampaui standard halal berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI.
"Komisi Fatwa mendapat informasi dari 3 uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab itu kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi maka haram dikonsumsi muslim," kata Niam dalam siaran pers pada Selasa (22/08/2023).
4. BPJPH Cabut Sertifikasi Halal
BPJPH Kemenag mencabut sertifikasi halal produk wine Nabidz pada 15 Agustus 2023. Pencabutan sertifikasi halal itu dilakukan usai BPJPH melakukan investigasi.