Kasus Rafael Alun Dianggap Terobosan Baru, KPK: Dari Viral, Cek LHKPN Lalu Penindakan

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:32 WIB
Kasus Rafael Alun Dianggap Terobosan Baru, KPK: Dari Viral, Cek LHKPN Lalu Penindakan
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo berjalan mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut perkara korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun menjadi terobosan baru lembaga antirasuah.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Rafael terungkap karena viral di media sosial. Kemudian ditindaklanjuti KPK lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya hingga nanti akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya, atau tidak berdampak kepada proses hukum, saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif kepada penindakan," kata Ghufron ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Disebutnya, KPK menemukan perbedaan angka kekayaan yang tercatat di LHKPN Rafael dengan fakta yang sebenarnya.

"Baik yang disampaikan oleh netizen, maupun hasil pengumpulan informasi, dan data oleh KPK. Baik di BPN, di perbankan, maupun di asuransi bahkan di perusahaan-perusahan yang bersangkutan. Karena tidak menjadi kebiasaan KPK berbasis penyelidikannya berbasis LHKPN," katanya.

Petugas KPK menunjukkan barang sitaan milik tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas KPK menunjukkan barang sitaan milik tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kepada masyarakat, Ghufron meminta untuk mengawal kasus Rafael yang segera disidang.

"Jadi mohon dukungannya. Siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain, yang bisa kita usulkan dalam proses penindakan ini," katanya.

Pada persidangan nanti, Rafael Alun akan didakwa oleh Tim Jaksa KPK dengan pasal gratifikasi, mencakup penerimaan gratifikasi sejumlah Rp16,6 miliar.

Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp 31,7 miliar, TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp22 miliar), dan 937 ribu dolar AS (sekitar Rp14,3 miliar).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Megawati Usul Bubarkan KPK Karena Prihatin, Padahal PDIP Dianggap Parpol Paling Korup

Megawati Usul Bubarkan KPK Karena Prihatin, Padahal PDIP Dianggap Parpol Paling Korup

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:50 WIB

Sudah Gelar Perkara Berkali-kali, Kasus Pungli Rutan KPK Masih dalam Proses Penyelidikan

Sudah Gelar Perkara Berkali-kali, Kasus Pungli Rutan KPK Masih dalam Proses Penyelidikan

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:18 WIB

Bongkar Permainan Mafia dalam Pelaksanaan PKPU, Ketua KY: Banyak Putusan Aneh!

Bongkar Permainan Mafia dalam Pelaksanaan PKPU, Ketua KY: Banyak Putusan Aneh!

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:10 WIB

KY dan KPK Teken Nota Kesepahaman Pemberantasan Korupsi, Turut Atur Perilaku Hakim

KY dan KPK Teken Nota Kesepahaman Pemberantasan Korupsi, Turut Atur Perilaku Hakim

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:50 WIB

Gegara Sistem Perlindungan TKI Dikorupsi, KPK: Jadi Cuma Bisa Buat Ngetik!

Gegara Sistem Perlindungan TKI Dikorupsi, KPK: Jadi Cuma Bisa Buat Ngetik!

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:25 WIB

Terkini

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

×