Ramai-Ramai Mantan Napi Korupsi Nyaleg Lagi, Ini Syaratnya Sesuai UU

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 28 Agustus 2023 | 15:58 WIB
Ramai-Ramai Mantan Napi Korupsi Nyaleg Lagi, Ini Syaratnya Sesuai UU
Pengendara melintas di depan mural bertemakan Pemilu di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/7/2023). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya].

Suara.com - Pesta politik tahun 2024 mendatang kini menjadi fokus bagi pemerintah Indonesia demi melanjutkan estafet pemerintahan. Para politikus termasuk mantan narapidana korupsi maju nyaleg memperebutkan kursi dalam pemilu 2024 juga sudah mulai muncul di publik.

Baliho kampanye yang kini mulai dijumpai di ruang publik pun menjadi tugas besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk memproses semua persiapan menuju pemilu 2024, termasuk menerima pencalonan para calon anggota legislatif (caleg).

Yang menjadi sorotan di tengah perebutan kursi DPR, DPRD, dan DPD ini, muncul isu soal para mantan narapidana korupsi maju nyaleg lagi.

KPU pun mengungkap setidaknya ada 67 nama mantan narapidana yang akan nyaleg lagi di pemilu 2024 yang terdiri dari 52 nama bakal caleg DPR dan 15 nama bakal calon anggota DPD. Hal ini pun menjadi fokus publik karena status para caleg ini yang notabene mantan narapidana yang terlibat berbagai kasus korupsi. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun meminta pihak KPU untuk mengungkap nama nama bakal caleg yang merupakan mantan narapidana. Lalu, apa sebenarnya syarat menjadi seorang calon legislatif? Simak inilah selengkapnya.

Syarat Maju Caleg

Persyaratan seorang calon legislatif (caleg) tertera di dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota dimana caleg harus memiliki riwayat pendidikan paling rendah lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Dalam pencalonan caleg, Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur soal status hukum bagi para caleg. Sejak tahun 2017, caleg pun tidak perlu melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Tak hanya itu, pasal tersebut juga menjelaskan bahwa caleg secara tertulis tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Jadi, setiap napi uang mendaftarkan diri sebagai caleg hanya akan dipastikan tidak sedang menjalani masa hukuman. Hal ini pun memperluas kemungkinan para mantan napi yang sudah lepas dari jeratan hukum bisa kembali mencalonkan diri.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fenomena Mbah Dukun Soloraya Banjir Orderan Jelang Pemilu 2024: Caleg Minta Dibukakan Aura hingga Pasang Susuk

Fenomena Mbah Dukun Soloraya Banjir Orderan Jelang Pemilu 2024: Caleg Minta Dibukakan Aura hingga Pasang Susuk

Surakarta | Senin, 28 Agustus 2023 | 15:21 WIB

Resmi Buka Rakornas PKB 2023, Cak Imin Minta Kader Tak Bahas Soal Pilpres

Resmi Buka Rakornas PKB 2023, Cak Imin Minta Kader Tak Bahas Soal Pilpres

Kotak Suara | Senin, 28 Agustus 2023 | 15:13 WIB

Pimpinan DPR AJarkan Pentingnya Persatuan Demi Kemajuan Bangsa

Pimpinan DPR AJarkan Pentingnya Persatuan Demi Kemajuan Bangsa

DPR | Senin, 28 Agustus 2023 | 14:15 WIB

Masuk Daftar Caleg Sementara DPRD Ngawi, 2 Mantan Narapidana Diharapkan Jujur

Masuk Daftar Caleg Sementara DPRD Ngawi, 2 Mantan Narapidana Diharapkan Jujur

Jatim | Senin, 28 Agustus 2023 | 12:15 WIB

Sosok Pria Ini Diduga Calon Suami Larissa Chou, Publik Tak Rela: Batalin Please!

Sosok Pria Ini Diduga Calon Suami Larissa Chou, Publik Tak Rela: Batalin Please!

Entertainment | Senin, 28 Agustus 2023 | 11:51 WIB

Diungkap KPU! Ini Nama 52 Caleg DPR RI dan 16 Caleg DPD RI Mantan Terpidana, Kebanyakan dari Golkar

Diungkap KPU! Ini Nama 52 Caleg DPR RI dan 16 Caleg DPD RI Mantan Terpidana, Kebanyakan dari Golkar

News | Senin, 28 Agustus 2023 | 10:47 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB