"(Rafael Alun dan Ernie) Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Rafael diketahui menjalankan akal bulusnya agar gratifikasi tersebut tak terendus KPK, yakni melalui beberapa perusahaan besutannya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Jaksa juga menilai bahwa Ernie menerima sebagian uang miliaran rupiah tersebut.
Dua anak Rafael lainnya diduga terlibat dalam TPPU
Anak Rafael lainnya yakni Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Dharma juga kini terancam kasus hukum lantaran jaksa mengungkap keterlibatan mereka dalam pencucian uang sang ayah.
Angelina dibelikan mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah dengan nomor polisi AB 1708 SY, seharga Rp400.000.000 dengan uang yang diduga berasal dari aksi 'nakal' Rafael.
Sedangkan Christofer dibelikan mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik berpelat nomor B 808 ET seharga Rp 300 juta.
Kontributor : Armand Ilham