Ketua KPK Firli Bahuri Akui Tak Ada Aturan Tertulis Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg

Kamis, 31 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Akui Tak Ada Aturan Tertulis Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan data daftar calon sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terdapat 52 bakal calon anggota DPR RI berstatus eks narapidana korupsi, dan 16 bakal bakal calon anggota DPD RI.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk dalam daftar calon sementara sudah melewati masa jeda lima tahun, setelah dinyatakan bebas murni.

“Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI