Revisi UU DKI Jakarta Jadi Kebutuhan Mendesak, DPR: Secara De Jure Kita Punya Ibu Kota Dua, Jakarta dan Nusantara

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 19 September 2023 | 17:57 WIB
Revisi UU DKI Jakarta Jadi Kebutuhan Mendesak, DPR: Secara De Jure Kita Punya Ibu Kota Dua, Jakarta dan Nusantara
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta pemerintah segara mengajukan usul revisi untuk UU DKI Jakarta. (Dok: DPR)

Suara.com - Komisi II DPR bersama Pemerintah menyepakati membawa Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke tingkat II atau disahkan dalam Rapat Paripurna. Dengan adanya hal itu, diharapkan pemerintah juga segera mengajukan usul revisi Undang-undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Bukan tanpa sebab, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menngemukakan, hal itu dilakukan lantaran kekinian, secara de jure atau berdasarkan hukum, Ibu Kota Indonesia masih dua yakni Jakarta dan Nusantara.

"Memang tentu kami juga sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi Undang-undang DKI, karena de jure. De jure sekarang, kita punya dua ibu kota sebetulnya, Jakarta dan kemudian Nusantara itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, UU IKN kekinian telah disempurnakan lewat revisi. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah segera melakukan usulan untuk melakukan perubahan Undang-undang tentang DKI Jakarta.

"Nah bentuknya seperti apa kita belum tahu, kita baru nanti akan membahasnya kalau nanti usulan dari pemerintah itu disampaikan," tuturnya.

"Tapi kami dari beberapa bulan yang lalu sudah menyampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri agar Undang-undang DKI Jakarta itu untuk segera direvisi," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kekinian DPR RI dalam posisi menunggu adanya usulan dari pemerintah soal revisi tersebut.

"Belum (usulkan), kan makanya saya katakan, sampai hari ini kan secara de jure ya Indonesia ini punya dua ibu kota, Jakarta dan Nusantara," katanya.

Revisi UU IKN

baca juga

Sebelumnya, DPR melalui Komisi II dan Pemerintah akhirnya menyepakati Revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dibawa ke tingkat II atau ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu sebagaimana pengambilan keputusan pada tingkat I.

Adapun dalam Revisi UU IKN tersebut akan menguatkan tiga hal.

Pertama, penguatan kedudukan kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN sebagai penyelenggara persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.

"Melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus OIKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dalam kedudukannya sebagai pengelola anggaran atau barang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Kemudian hal yang kedua, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat. Termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi.

Ketiga, memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P yaitu Persiapan, Pembangunan, Pemindahan IKN, serta Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus. Selain itu, pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kompak! DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU IKN ke Paripurna, Ada 3 Poin Dikuatkan

Kompak! DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU IKN ke Paripurna, Ada 3 Poin Dikuatkan

News | Selasa, 19 September 2023 | 17:27 WIB

Usulan Revisi UU IKN, Komisi II dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panitia Kerja

Usulan Revisi UU IKN, Komisi II dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panitia Kerja

DPR | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:15 WIB

Bahas Revisi UU IKN, Komisi II Sepakat Bentuk Panja

Bahas Revisi UU IKN, Komisi II Sepakat Bentuk Panja

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:53 WIB

Terkini

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:55 WIB

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:22 WIB

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

×