Revisi UU DKI Jakarta Jadi Kebutuhan Mendesak, DPR: Secara De Jure Kita Punya Ibu Kota Dua, Jakarta dan Nusantara

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 19 September 2023 | 17:57 WIB
Revisi UU DKI Jakarta Jadi Kebutuhan Mendesak, DPR: Secara De Jure Kita Punya Ibu Kota Dua, Jakarta dan Nusantara
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta pemerintah segara mengajukan usul revisi untuk UU DKI Jakarta. (Dok: DPR)

Suara.com - Komisi II DPR bersama Pemerintah menyepakati membawa Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke tingkat II atau disahkan dalam Rapat Paripurna. Dengan adanya hal itu, diharapkan pemerintah juga segera mengajukan usul revisi Undang-undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Bukan tanpa sebab, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menngemukakan, hal itu dilakukan lantaran kekinian, secara de jure atau berdasarkan hukum, Ibu Kota Indonesia masih dua yakni Jakarta dan Nusantara.

"Memang tentu kami juga sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk segera melakukan revisi Undang-undang DKI, karena de jure. De jure sekarang, kita punya dua ibu kota sebetulnya, Jakarta dan kemudian Nusantara itu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Menurutnya, UU IKN kekinian telah disempurnakan lewat revisi. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah segera melakukan usulan untuk melakukan perubahan Undang-undang tentang DKI Jakarta.

"Nah bentuknya seperti apa kita belum tahu, kita baru nanti akan membahasnya kalau nanti usulan dari pemerintah itu disampaikan," tuturnya.

"Tapi kami dari beberapa bulan yang lalu sudah menyampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri agar Undang-undang DKI Jakarta itu untuk segera direvisi," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kekinian DPR RI dalam posisi menunggu adanya usulan dari pemerintah soal revisi tersebut.

"Belum (usulkan), kan makanya saya katakan, sampai hari ini kan secara de jure ya Indonesia ini punya dua ibu kota, Jakarta dan Nusantara," katanya.

Revisi UU IKN

Sebelumnya, DPR melalui Komisi II dan Pemerintah akhirnya menyepakati Revisi Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) dibawa ke tingkat II atau ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu sebagaimana pengambilan keputusan pada tingkat I.

Adapun dalam Revisi UU IKN tersebut akan menguatkan tiga hal.

Pertama, penguatan kedudukan kelembagaan Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN sebagai penyelenggara persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.

"Melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus OIKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan dalam kedudukannya sebagai pengelola anggaran atau barang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Kemudian hal yang kedua, memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat setempat. Termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi.

Ketiga, memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P yaitu Persiapan, Pembangunan, Pemindahan IKN, serta Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus. Selain itu, pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kompak! DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU IKN ke Paripurna, Ada 3 Poin Dikuatkan

Kompak! DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU IKN ke Paripurna, Ada 3 Poin Dikuatkan

News | Selasa, 19 September 2023 | 17:27 WIB

Usulan Revisi UU IKN, Komisi II dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panitia Kerja

Usulan Revisi UU IKN, Komisi II dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panitia Kerja

DPR | Selasa, 22 Agustus 2023 | 14:15 WIB

Bahas Revisi UU IKN, Komisi II Sepakat Bentuk Panja

Bahas Revisi UU IKN, Komisi II Sepakat Bentuk Panja

News | Senin, 21 Agustus 2023 | 17:53 WIB

Terkini

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB