Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023? Simak Syarat dan Ketentuannya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 20 September 2023 | 07:51 WIB
Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023? Simak Syarat dan Ketentuannya
Apakah fresh graduate boleh daftar PPPK 2023 (freepik)

Suara.com - Beberapa instansi pemerintah telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Seleksi pendaftaran PPPK 2023 tahun ini yang semula dimulai tanggal 17 September 2023 akan diundur menjadi tanggal 20 September - 9 Oktober 2023.

Pada tahun ini, BKN membuka pendaftaran PPPK dengan tiga kategori, yaitu Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan membuka sejumlah 18 formasi PPPK. Kebutuhan PPPK juga diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan jumlah formasi sebanyak 149 untuk berbagai penempatan unit kerja.

Pendaftaran PPPK dan CPNS  bisa terbuka untuk siapa pun, baik dari lulusan SMA maupun sarjana. Lalu apakah fresh graduate bisa mendaftar PPPK 2023? Temukan jawabannya melalui ulasan di bawah ini!

Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023?

Fresh graduate atau lulusan baru dapat mendaftar CPNS 2023, namun tidak semua kategori bisa mendaftar PPPK. Penerimaan fresh graduate pada pendaftaran PPPK hanya ada di kategori Tenaga Teknis saja.

Sementara, untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan, fresh graduate harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada bidang yang relevan dengan posisi yang dilamar. 

Sebelum mengikuti seleksi, PPPK Guru dan PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai  untuk mengemban tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN.

Oleh sebab itu, bagi fresh graduate yang memiliki latar belakang sarjana pendidikan maupun kesehatan masih ada peluang untuk menjadi pegawai honorer dan pegawai swasta. 

Adapun saran lain bagi lulusan baru, mereka masih berkesempatan mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) melalui penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Persyaratan Umum Seleksi PPPK 2023

Adapun persyaratan pendaftaran PPPK tahun 2023 yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 hingga 35 tahun
  • Tidak pernah terlibat kasus kriminal
  • Tidak pernah dihentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang menjabat sebagai  PNS, TNI, atau anggota parpol
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan dengan posisi yang dibuka
  • Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.

Melalui ulasan di atas, maka dapat diketahui bahwa fresh graduate berkesempatan untuk mendaftar CPNS 2023. Penerimaan fresh graduate pada pendaftaran PPPK 2023 hanya ada di kategori Tenaga Teknis saja, sedangkan untuk Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan, fresh graduate harus punya pengalaman kerja minimal dua tahun pada bidang yang relevan dengan posisi yang dilamar. 

Dengan demikian jelas bahwa jawaban apakah fresh graduate bisa mendaftar PPPK 2023 adalah tidak bisa, hanya berlaku untuk posisi tertentu.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Portal SSCASN Kapan Dibuka? Simak Jadwal dan Cara Pembuatan Akun CPNS 2023

Portal SSCASN Kapan Dibuka? Simak Jadwal dan Cara Pembuatan Akun CPNS 2023

News | Selasa, 19 September 2023 | 08:10 WIB

Pembukaan CPNS 2023 Diundur, Cek Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Ketentuannya

Pembukaan CPNS 2023 Diundur, Cek Jadwal Terbaru Pendaftaran dan Ketentuannya

News | Senin, 18 September 2023 | 18:23 WIB

Formasi PPPK 2023 Ada Berapa? Cek Rincian untuk Instansi Pusat dan Daerah

Formasi PPPK 2023 Ada Berapa? Cek Rincian untuk Instansi Pusat dan Daerah

News | Senin, 18 September 2023 | 15:02 WIB

Diundur, Simak Jadwal Terbaru Proses Seleksi CPNS dan PPPK

Diundur, Simak Jadwal Terbaru Proses Seleksi CPNS dan PPPK

Bisnis | Senin, 18 September 2023 | 08:53 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB