Kekerasan yang bertubi-tubi tersebut mengakibatkan AR pingsan dan dilarikan ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
Nyawa AR tak dapat terselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia dan dilarikan ke RS Kramajati untuk mendapatkan autopsi.
Polisi akhirnya menetapkan 8 tersangka dengan inisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN dan FNA. Kedelapan narapidana tersebut juga telah menempuh proses rekonstruksi alias reka ulang kejadian.
Atas perbuatan mereka, kedelapan tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Kontributor : Armand Ilham