Suara.com - Beredar video viral seorang anggota polisi lalu lintas atau polantas merokok ketika mengendarai sepeda motor melintasi Polsek Lembang, Cimahi. Oknum polantas itu bernama Aipda DS yang merupakan anggota Lalu Lintas Polsek Lembang, Cimahi, Jawa Barat.
Atas tindakannya, Aipda DS kena tilang dan sanksi. Kapolres Cimahi pun sempat minta maaf atas tindakan anak buahnya itu. Simak fakta polisi tilang polisi karena merokok saat berkendara berikut ini.
Aksi Aipda DS Berkendara Sambil Merokok Viral
Oknum polantas kedapatan merokok sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat tepatnya di depan Polsek Lembang.
Peristiwa itu kemudian viral di media sosial pada Selasa (26/9/2023). Adapun video viral itu diambil oleh seorang penumpang mobil.
Dalam video, Aipda DS sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi D 4282 NK. Tangan kanan sang polisi sibuk menekan tuas gas sementara tangan kirinya menghimpit sebatang rokok. Sesekali dia menghisap rokoknya sampai mengeluarkan asap yang mengepul di udara.
Komentar Warganet
Aksi Aipda DS merokok sambil berkendara itu menuai berbagai reaksi dari warganet di media sosial. Bukannya mencontohkan hal yang baik, aparat penegak hukum itu malah berlaku sebaliknya yang membuat warganet geram.
Tidak sedikit warganet yang menyayangkan aksi polantas tersebut. Pasalnya merokok di jalan sangat berbahaya, apalagi sambil berkendara.
"Kadang suka heran sama orang yang masih sempetnya sebat (merokok) di motor, kayak harus banget ya gitu gak ada waktu lain," komentar netizen.
"Memberi contoh yang sangat baik, bravo pak polisi, tolong diberi penghargaan dong pak @DivHumas_Polri," sambung yang lain.
"Baru minggu kemarin ditegor dishub di jalan karena hal yang sama di video. Eh ternyata polisi juga ada," ucap netizen miris.
Kapolres Cimahi Minta Maaf
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono meminta maaf atas perilaku anggotanya yang menyalahi aturan lalu lintas itu. Dia mengecam keras aksi Aipda DS.
"Saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat atas perilaku anggota (Aipda DS). Perilaku tersebut tidak patut dan melanggar aturan lalu lintas,'' kata Aldi dalam keterangannya pada Selasa (26/9/2023).