7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran

Ruth Meliana

Rabu, 27 September 2023 | 11:48 WIB
7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran
Ilustrasi merokok saat berkendara di jalan raya. (Ist)

Selain minta maaf, Kapolres juga menyampaikan terima kasih. Dia mengapresiasi masyarakat yang menemukan dan memviralkan polisi melakukan pelanggaran.

"Saya menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang telah melakukan kontrol terhadap anggota kami di lapangan. Kontrol itu saya yakini sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,'' ucap Aldi.

Aipda DS Ternyata Lagi Berangkat Tugas

Kapolres Aldi mengatakan Aipda DS beraktivitas naik motor sembari merokok ketika hendak melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di Perempatan Panorama Lembang dari Mapolsek Lembang.

Walau demikian, aksi anak buah Kapolres Cimahi itu tetap tidak bisa dibenarkan.

Aipda DS Kena Tilang dan Sanksi

Aipda DS mendapat sanksi disiplin karena berkendara sambil merokok. Dia dijerat dengan Pasal 3 huruf g Pasal 4 huruf f dan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Selain itu, Aipda DS juga dikenakan tilang karena melanggar Pasal 283 Jo 106 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Larangan Merokok Saat Berkendara

baca juga

Merokok saat berkendara adalah hal yang dilarang karena dapat merugikan bahkan membahayakan pengendara lain. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Gangguan itu dapat berupa karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. 

Dalam hal ini, merokok termasuk aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara.  Larangan merokok ketika berkendara juga secara jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Menurut peraturan itu, penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi sejumlah aspek termasuk di antaranya kenyamanan. 

Pemenuhan aspek kenyamanan itu paling sedikit harus memenuhi ketentuan salah satunya tidak dengan merokok. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 huruf c yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Ancaman Pidana Merokok Saat Berkendara

Undang-undang pun telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang merokok ketika berkendara.

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. 

Masyarakat juga dapat melaporkan pengendara yang terlihat merokok sambil berkendara. Hal itu dapat dilakukan dengan mengambil foto pengendara tersebut sebagai bukti untuk kemudian dilaporkan pada polisi lalu lintas.

Aturan itu diamanatkan dalam Pasal 256 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syakir Daulay Akui Sudah Diingatkan Pengacara Soal Parodi Proklamasi, Tapi Nekat Buat Video yang Malah Bikin Gaduh

Syakir Daulay Akui Sudah Diingatkan Pengacara Soal Parodi Proklamasi, Tapi Nekat Buat Video yang Malah Bikin Gaduh

Entertainment | Rabu, 27 September 2023 | 11:14 WIB

5 Kantor Anteraja di Cimahi, Lengkap dengan Alamatnya

5 Kantor Anteraja di Cimahi, Lengkap dengan Alamatnya

Jabar | Rabu, 27 September 2023 | 11:12 WIB

Profil Silvandrie Abriyan: Dosen yang Minta Mahasiswa Panggil 'Yang Mulia', Siapa Dia?

Profil Silvandrie Abriyan: Dosen yang Minta Mahasiswa Panggil 'Yang Mulia', Siapa Dia?

Lifestyle | Rabu, 27 September 2023 | 11:04 WIB

Viral Emak-emak Tepergok Curi Makanan Kucing di Minimarket, Disuruh Bayar 10 Kali Lipat

Viral Emak-emak Tepergok Curi Makanan Kucing di Minimarket, Disuruh Bayar 10 Kali Lipat

Jatim | Rabu, 27 September 2023 | 09:55 WIB

Polisi Berpangkat Aiptu di Manado Jadi Korban Pemukulan Atasan, Video CCTV Ungkap Kejadian Sebenarnya

Polisi Berpangkat Aiptu di Manado Jadi Korban Pemukulan Atasan, Video CCTV Ungkap Kejadian Sebenarnya

Sulsel | Rabu, 27 September 2023 | 08:58 WIB

Ditagih Bayar Utang, Pria Ini Tersulut Emosi hingga Ambil Senjata Tajam

Ditagih Bayar Utang, Pria Ini Tersulut Emosi hingga Ambil Senjata Tajam

Your Say | Rabu, 27 September 2023 | 08:08 WIB

Terkini

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

×