Viral, Kronologi Pria Motoran Sambil Rebahan di Jalan Margonda Depok

Ruth Meliana

Kamis, 28 September 2023 | 14:12 WIB
Viral, Kronologi Pria Motoran Sambil Rebahan di Jalan Margonda Depok
Video viral menunjukkan aksi ekstrim seorang pria di Depok yang tiduran di atas motor saat masih berkendara. (Instagram/depokfeed)

Suara.com - Aksi pemotor yang melakukan hal membahayakan di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat baru-baru ini viral. Pasalnya, seorang pria itu mengendarai motor dalam posisi rebahan pada Senin (25/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kejadian itu terekam kamera oleh salah satu pengendara lalu lintas yang kebetulan juga melintas di jalan tersebut.

Lalu, seperti apa kronologi aksi ekstrem pria tersebut? Simak inilah penjelasan selengkapnya.

Video ini pertama kali viral ketika seorang netizen mengunggah video di akun Instagram @/DepokFeed. Dalam video, terlihat seorang pria berbaju hitam mengendarai sepeda motor matic secara ugal-ugalan sambil tiduran di atas jok motor.

Padalah, posisi motor terus melaju di tengah jalan raya. saat motor masih menyala di tengah jalan. Aksi tersebut mendapatkan banyak protes dari warganet Instagram dan TikTok karena sangat berbahaya.

Video ini akhirnya juga diketahui oleh Satlantas Polres Metro Depok. Polisi langsung melakukan penilangan dan mengirim surat tilang ke alamat yang terdaftar di kepolisian. Adapun pemotor itu diketahui  mengendarai motor bernomor polisi B-3784-TXT.

“Pihak pelanggar sudah kami tilang melalui perangkat ETLE yang terpasang di Margonda Raya,” ungkap Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur,Kompol Multazam Lisendra dalam keterangannya pada Selasa (26/9/2023).

Aksi berbahaya pria berbaju hitam itu tidak cuma mengendarai motor dalam posisi rebahan. Pria itu juga melakukan aksi ektresm tanpa mengenakan helm. Ia bahkan tidak menggunakan jaket atau sepatu yang memadai untuk melindungi tubuh.

Aksi tiduran di jok motor tanpa helm di jalan raya ini pun juga termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

baca juga

Sesuai Pasal 106 ayat 1 dalam UU tersebut, pengemudi kendaraan bermotor diimbau secara tegas mengemudikan motor di jalan raya dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta dalam keadaan sadar.

Penindakan tegas ini pun dilakukan Satlantas Metro Depok dengan harpan bisa memberikan pelajaran bagi setiap pelanggar lalu lintas.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lakukan Ini Saat Duduk Dekat Jokowi, Viral Menpora Dito Menciut Dipelototin Paspampres

Lakukan Ini Saat Duduk Dekat Jokowi, Viral Menpora Dito Menciut Dipelototin Paspampres

News | Kamis, 28 September 2023 | 13:50 WIB

Ditinggal Kekasih Nikah, Pemuda di Pasuruan Ngamuk Rusak Rumah Tetangganya

Ditinggal Kekasih Nikah, Pemuda di Pasuruan Ngamuk Rusak Rumah Tetangganya

Jatim | Kamis, 28 September 2023 | 13:15 WIB

Restauran Mie Gacoan di Medan Digeruduk Ormas Berseragam, Alasannya karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Restauran Mie Gacoan di Medan Digeruduk Ormas Berseragam, Alasannya karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Your Say | Kamis, 28 September 2023 | 12:57 WIB

Viral! Ogah Split Bill Rp 2,5 Juta Saat Kencan, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polisi

Viral! Ogah Split Bill Rp 2,5 Juta Saat Kencan, Seorang Perempuan Dilaporkan ke Polisi

Lifestyle | Kamis, 28 September 2023 | 12:51 WIB

Kronologi Kasus Siswi SD Loncat dari Lantai 4 Sekolah, Ada Pernyataan yang Berbeda dari Pihak Sekolah dan Kepolisian

Kronologi Kasus Siswi SD Loncat dari Lantai 4 Sekolah, Ada Pernyataan yang Berbeda dari Pihak Sekolah dan Kepolisian

Your Say | Kamis, 28 September 2023 | 10:33 WIB

Viral Pengakuan Wanita yang Suaminya Diam-diam Sering BO, Ini Saran Netizen

Viral Pengakuan Wanita yang Suaminya Diam-diam Sering BO, Ini Saran Netizen

Your Say | Kamis, 28 September 2023 | 10:15 WIB

Terkini

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:07 WIB

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 08:03 WIB

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:44 WIB

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:08 WIB

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 07:05 WIB

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:33 WIB

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 03:27 WIB

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

×