Beredar Video Lain Bullying dan Penganiayaan Murid SMP di Cilacap, Netizen Curiga: Ini Memang Geng Mereka

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 29 September 2023 | 14:33 WIB
Beredar Video Lain Bullying dan Penganiayaan Murid SMP di Cilacap, Netizen Curiga: Ini Memang Geng Mereka
Bullying siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah. (Instagram/@AHMADSAHRONI88)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita juga lapis Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya, Jumat (29/9/2023).

Sebelumnya, Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Anu Sugiharto mengatakan, kasus yang melibatkan siswa ini akan diproses menggunakan sistem peradilan anak.

"Dapat dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan bui dan didenda 72 juta,"sebutnya.

Mengingat usia pelaku masih dibawah umur, proses hukum mengacu pada undang-undang anak dan sistem peradilan anak.

Kontributor : Ayuni Sarah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI