Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong netralitas Pemilu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai upaya dilakukan agar para ASN tidak memihak siapa pun menuju dan saat kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah mengingatkan soal netralitas ASN selama Pemilu ini, pada pelantikan 309 ASN eselon 3 dan 4 jabatan administrator dan pengawasan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sesuai aturan kepegawaian, lanjutnya, para ASN tak boleh memihak kepada kandidat yang ikut berkompetisi dalam Pemilu.
"Ini menjelang pemilu, Anda ASN harus tahu aturan. Kemudian jangan flexing. Kemudian, kalau dinas ada mendapatkan informasi yang harus diteruskan, masyarakat kurang informasi terhadap dinas Anda, bantu," ujar Heru.
Dalam kesempatan lain, Heru juga mengaku sudah menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperketat penggunaan media sosial oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat masa kampanye Pemilu 2023. Ia menyatakan, telah memberi arahan kepada para ASN Pemprov DKI.
Instruksi Kemendagri itu mencakup larangan unggah, like, share, hingga komentar di unggahan salah satu kandidat Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga sikap netral para ASN.
"Tadi saya minta, sudah ada arahan. Tadi saya arahan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9/2023).
Ia menambahkan, akan ada sanksi yang menanti para ASN yang melanggar instruksi tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam regulasi soal ASN.
"Kan sudah ada aturannya. ASN sudah ada aturannya," ucapnya.
Instruksi untuk menjaga netralitas saat Pemilu ini juga sudah ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta yang telah menggelar apel Pengucapan Ikrar dan Penandatangan Pakta Integritas Netralitas Pemilu 2024 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyatakan, apel tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011/SE/2023 tentang Netralitas ASN, serta SE Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0036/SE/2023 tentang Pembinaan Netralitas Pegawai dalam Menghadapi Pemilihan Umum.
“Ikrar yang dibacakan pada pagi hari ini pada dasarnya untuk menanamkan sikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah kepada seluruh ASN, terutama di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta," tuturnya.
Arifin menjelaskan, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik, sehingga tidak boleh terpengaruh kepentingan perorangan atau kelompok tertentu. Ia pun menyatakan, ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan. "Sanksi yang diberikan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat," ungkapnya.
Arifin berharap, seluruh pegawai di lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta agar tetap melaksanakan tugas sesuai kode etik sebagai pegawai dan memperhatikan hal-hal yang dilarang.
"Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan diri kita masing-masing khususnya dan umumnya organisasi yang kita cintai, yakni Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.
Pembacaan ikrar serupa juga dilakukan Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara di sela-sela Apel Pagi, Senin (25/9/2023), di Plaza Barat, Kantor Wali Kota Jakut. Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Juaini menegaskan, sebagai pelayan publik, netralitas ASN sangat diharapkan guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan bebas dari campur tangan yang tidak seharusnya.
"Dalam ikrar ini saya mengingatkan diri saya pribadi dan ASN lainnya terkait netralitas ASN," bebernya.
Juaini menyebutkan lima poin netralitas ASN, yakni tidak berpartisipasi dalam kampanye politik, tidak menggunakan fasilitas atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik aktif, tidak memberikan perlakuan khusus dalam artian ASN harus memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada semua partai politik serta calom tanpa memihak. Kemudian, menjalankan tugas-tugas pelayanan publik dengan integritas atau ASN harus menjalankan tugas-tugas pelayanan publik dengan integritas dan profesionalisme, tanpa memandang latar belakang politik.
"Apabila ASN tidak netral, pastinya dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Karena itu, penting bagi ASN untuk memahami dan mematuhi prinsip netralitas ini," tegasnya.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komaruddin memaparkan, upaya Pemprov DKI mendorong netralitas ASN dalam Pemilu lewat ikrar dan pakta integritas perlu didukung. Namun, ia berharap, para ASN mematuhinya sesuai aturan.
"Perlu didukung pakta integritas itu, tapi jangan hanya di atas kertas. Jangan hanya dijadikan sebagai gimmick, lip service, tapi bagian dari komitmen yang harus dipatuhi. Kita dukunglah pakta integritas itu agar lebih baik," urainya saat dihubungi Suara.com.
Menurut Ujang, sulit melihat pelaksanaan netralitas para ASN. Dalam berbagai kesempatan kerap ditemukan ASN yang tetap berpihak lewat berbagai cara.
"Jadi, kita mengukur parameter atau indikator ASN netral, berat. Kenapa? Karena ASN yang netral tidak mendapat apa-apa. Yang dukung mendukung ini yang dapat," jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta Pemprov DKI untuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak netral dalam Pemilu. Jika ketahuan melanggar, lebih baik dipecat, agar memberikan efek jera.
"Karena itu sanksi yang berat, yang tegas. Dipecat itu jadi sebuah keharusan, kalau ingin birokrasi netral," tegas Ujang.
Selama menjaga netralitas, ASN bertugas untuk menyukseskan Pemilu. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Taufan Bakri menerangkan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi Undang-undang Pemilu dan pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi Pemilu. Target sosialisasinya terhadap 30.000 warga masyarakat, dari pelajar hingga ASN untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu.
"Komunikasi dan koordinasi secara intens terus dilakukan baik, secara formal maupun informal, antara penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum/KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bawaslu) dengan Kesbangpol dan stakeholder lainnya, untuk mengatasi segala persoalan dan kendala yang muncul seputar penyelenggaraan Pemilu," pungkas Taufan.