Suara.com - Indonesia inklusi terhadap penyandang disabilitas telah diintegrasikan dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas dan diatur pelaksanaan pemenuhan hak-hak di berbagai sektor, di antaranya hak kesejahteraan, kesetaraan, hak sipil, kesehatan, serta ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, saat ini, penyandang disabilitas kerap menjadi kelompok rentan yang menjadi penduduk termiskin di daerah termiskin. Berdampak buruk di mana mereka menjadi masalah sosial, korban eksploitasi, tindak kekerasan, bencana alam, serta konflik sosial.
"Diperlukan upaya penegakan hak-hak dasar individu penyandang disabilitas yang sangat penting dilakukan. Sebab, hahikatnya mereka memiliki hak sama untuk mendapatkan perlindungan dari negara dari ancaman pengabaian, pengurungan, pelembagaan, serta isolasi,” ujar Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat membuka secara resmi perhelatan ASEAN High-Level Forum (AHLF) di Hotel Four Points, Kota Makassar, Selasa (10/10/2023).
“Komitmen pemerintah diwujudkan dalam UU No 8 Tahun Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di mana, Pemerintah menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak 22,97 juta kelompok penyandang disabilitas di semua sektor pembangunan,” tambah Mensos.
Melalui UU itu tersebut, digarisbawahi betapa penting partisipasi yang kolaboratif dari seluruh para pemangku kepentingan, non-diskriminasi, dan aksesibilitas, seperti yang diamanatkan oleh Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
"Komitmen dan upaya kolaboratif diperlukan mengingat penyandang disabilitas masih dihadapkan upaya menghapuskan stigma negatif dan diskriminasi, menghilangkan hambatan, memfasilitasi partisipasi, serta pendekatan siklus hidup untuk pemenuhan hak-hak mereka," katanya.
Hak para penyandang disabilitas seperti untuk menjalani kehidupan yang bermartabat, dilindungi dari tindak eksploitasi, korban penyiksaan, perlakuan kejam, serta praktik-praktik tak manusiawi lainnya.
“Saya kira ini semua harus menjadi bagian dari fokus utama kita bersama untuk upaya menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil bagi semua individu termasuk bagi para penyandang disabiiltas," tandas Mensos.
Klasifikasi internasional fungsi dan Kesehatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2001, menyatakan bahwa spektrum disabilitas semakin luas yang mencakup berbagai dimensi yang tentu saja butuh kolaborasi.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Forum Disabilitas ASEAN, Risma Siap Perkenalkan Sejarah Kota Makassar
"Cakupan dimensi meliputi hal yang mengganggu fungsi dan struktur tubuh, membatasi aktivitas sehari-hari, dan menghambat partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Perluasan program dan tindakan kolaboratif dinilai sangat penting," katanya.