Pimpinan KPK Diduga Memeras di Kasus SYL, Eks Penyidik: Penonaktifan Firli Bahuri jadi Urgensi!

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 19:06 WIB
Pimpinan KPK Diduga Memeras di Kasus SYL, Eks Penyidik: Penonaktifan Firli Bahuri jadi Urgensi!
Pimpinan KPK Diduga Memeras di Kasus SYL, Eks Penyidik: Penonaktifan Firli Bahuri jadi Urgensi! [Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mendesak Ketua KPK Firli Bahuri agar dinonaktifkan.

Hal itu dianggap penting guna menghindari penyalahgunaan wewenang untuk menghambat penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Sebagaimana diketahui pada kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), diduga pimpinan KPK melakukan pemerasan. Perkara itu saat sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

"Untuk itu, perlu adanya upaya untuk memastikan agar kedua proses tersebut berjalan secara beriringan dengan tidak adanya intervensi dan penyalahgunaan jabatan dalam menghalangi kedua penyidikan tersebut. Berdasarkan alasan tersebut maka penonaktifan Firli Bahuri menjadi suatu urgensi dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan independen dan berintegritas," kata Praswad lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (13/10/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton Jakarta pada 2022 lalu. (ist/Antara)
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton Jakarta pada 2022 lalu. (ist/Antara)

Tetap aktifnya Firli di KPK, disebutnya membuat proses penyidikan SYL menjadi bermasalah dan dapat digunakan sebagai celah mendelegitimasi proses penyidikannya, karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi maladministratif.

"Secara hukum, terdapat dua dimensi persoalan. Persoalan pertama adalah persoalan konflik kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan. Sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan dan tindakan administratif dapat menjadi batal apabila dilakukan oleh orang yang mempunyai konflik kepentingan. Surat Penangkapan adalah bagian dari tindakan administratif," jelas Praswad.

Alasan kedua, Praswad menyinggung surat perintah penangkapan SYL yang ditandatangani Firli, kemudian disebut sebagai penyidik. Hal itu disebutnya sebagai persoalan kewenangan berbasis legislasi. Ditegaskanya Firli sebagai pimpinan tidak dapat disebut penyidik.

"Dengan adanya perubahan pada Pasal 21 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK tidak lagi bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum di KPK dengan perubahan klausul yang mengganti istilah penyidik dan penuntut umum menjadi pejabat negara. Artinya, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum," tegasnya.

Selain itu,  dengan masih aktifnya Firli juga dinilai berpotensi terjadinya pidana baru.

"Yaitu penyalahgunaan kewenangan. Salah satunya sesuai dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur bahwa seorang pejabat tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu," ujar Praswad.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Susul Johnny Plate, Penangkapan KPK ke SYL Berbau Amis Politis: Semua Gegara NasDem Usung Anies?

Susul Johnny Plate, Penangkapan KPK ke SYL Berbau Amis Politis: Semua Gegara NasDem Usung Anies?

Kotak Suara | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 18:22 WIB

Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahannya

Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahannya

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 17:20 WIB

Tutupi Muka Pakai Topi dan Masker, Pejabat Kementan Muhammad Hatta Bungkam Ditanya Wartawan di KPK

Tutupi Muka Pakai Topi dan Masker, Pejabat Kementan Muhammad Hatta Bungkam Ditanya Wartawan di KPK

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 15:47 WIB

Terungkap! Identitas Pegawai KPK yang Mangkir Kasus Pemerasan SYL Bernama Tomi Murtomo, Ini Jabatannya!

Terungkap! Identitas Pegawai KPK yang Mangkir Kasus Pemerasan SYL Bernama Tomi Murtomo, Ini Jabatannya!

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 15:30 WIB

Terkini

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB