Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahannya

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 17:20 WIB
Firli Tanda Tangan Surat Penangkapan SYL Sebagai Penyidik, Kuasa Hukum Pertanyakan Keabsahannya
Pengacara sekaligus eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kembali ditunjuk menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempertanyakan keabsahan surat perintah penangkapan terhadap klien mereka.

Sebab, menurut mereka, surat penangkapan itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut sebagai penyidik.

"Menjawab beberapa pertanyaan media, benar, dari salinan Surat Penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandangani Ketua KPK selaku Penyidik. Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," kata Ervin Lubis, tim kuasa hukum SY lewat keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Kemudian mereka juga mempertanyakan maksud KPK yang menerbitkan dua surat dengan tujuan berbeda pada tanggal yang sama 11 Oktober.

Surat itu perintah penangkapan yang ditandatangani Firli dan surat pemanggilan yang meminta SYL datang ke KPK pada 13 Oktober.

"Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yg sama. Bahkan setelah Tim Hukum mengonfirmasi bahwa pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," kata Febri Diansyah yang juga kuasa hukum SYL.

Sementara itu, terkait status Ketua KPK sebagai penyidik, dalam Undang-undang KPK yang baru UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak mencantumkan dengan gamblang bahwa status pimpinan KPK adalah penyidik.

Pasal 21

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:

baca juga
  1. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
  2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
  3. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

  1. ketua merangkap anggota ;dan
  2. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.

(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

Bunyi aturan tersebut berbeda dengan UU KPK yang lama yakni UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pada pasal 21 membahas status pimpinan KPK, terutama pada ayat 4 yang menjelaskan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.

Adapun bunyi ayat 4 Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sebelum kemudian direvisi menjadi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, sebagai berikut:

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SYL Ditangkap KPK, Elektabilitas NasDem Bakal Anjlok di Pemilu 2024?

SYL Ditangkap KPK, Elektabilitas NasDem Bakal Anjlok di Pemilu 2024?

Kotak Suara | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 17:17 WIB

Novel Baswedan Curiga Firli Bahuri Buru-buru Tangkap SYL Guna Tutupi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Novel Baswedan Curiga Firli Bahuri Buru-buru Tangkap SYL Guna Tutupi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

News | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 16:29 WIB

Penangkapan SYL oleh KPK Berdampak ke Elektabilitas AMIN? Tak Disangka Begini Jawaban Cak Imin

Penangkapan SYL oleh KPK Berdampak ke Elektabilitas AMIN? Tak Disangka Begini Jawaban Cak Imin

Kotak Suara | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 16:20 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×