Gugatan Fans Gibran Dikabulkan MK, Yusril Ihza Sebut Ada Penyelundupan Hukum Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:40 WIB
Gugatan Fans Gibran Dikabulkan MK, Yusril Ihza Sebut Ada Penyelundupan Hukum Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Pakar Hukum Tata Nagara Yusril Ihza Mahendra meduga ada upaya menyelundupkan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2024. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Nagara Yusril Ihza Mahendra menduga ada upaya menyelundupkan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan terbaru soal Pemilu, MK memberikan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yaitu minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Dia mengaku telah mencermati concurring opinion atau alasan berbeda dalam putusan tersebut yang disampaikan oleh Hakim Konstiusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh.

Kedua hakim tersebut menginginkan agar syarat capres dan cawapres ialah berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai gubernur melalui pilkada. Artinya, mereka menginginkan agar walikota, wakil walikota, bupati, dan wakil bupati tidak termasuk di dalamnya.

Menurut Yusril, keinginan Enny dan Daniel bukan masuk dalam kategori concurring opinion, tetapi dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Jadi, kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengan putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju," kata Yusril di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Namun dalam petitumnya, MK tetap menyatakan bahwa capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Putusannya itu sendiri problematik dan saya kira ini bisa ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada keselahan, tidak nyambung dalam putusannya sehingga kalau dilaksanakan nanti tentu akan menimbulkan permasalahan-permasalahan," tutur Yusril.

Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, MK menerima permohonan sebagian terkait pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. membuka laptop saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sekadar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025, karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukungan pada Gibran Terus Mengalir, Warga Gelar Istighosah dan Salawatan Bersama

Dukungan pada Gibran Terus Mengalir, Warga Gelar Istighosah dan Salawatan Bersama

Surakarta | Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:22 WIB

Gibran Kian Disorot Bakal Jadi Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Ganjar Santai: Semua Orang Punya Kans

Gibran Kian Disorot Bakal Jadi Cawapres Prabowo Pasca Putusan MK, Ganjar Santai: Semua Orang Punya Kans

Kotak Suara | Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:12 WIB

Belum 40 Tahun, Gibran dan Sederet Kepala Daerah Ini Bisa Maju Pilpres

Belum 40 Tahun, Gibran dan Sederet Kepala Daerah Ini Bisa Maju Pilpres

Lifestyle | Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:11 WIB

Membingungkan, Jawaban Almas Tsaqibbirru saat Ditanya Wartawan soal Gugatan Batas Usia Capres

Membingungkan, Jawaban Almas Tsaqibbirru saat Ditanya Wartawan soal Gugatan Batas Usia Capres

Your Say | Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:11 WIB

Rocky Gerung Tuding Jokowi Atur Putusan MK: Presiden Tercela di Negara Berada

Rocky Gerung Tuding Jokowi Atur Putusan MK: Presiden Tercela di Negara Berada

Hits | Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:14 WIB

Terkini

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:34 WIB

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:10 WIB

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:45 WIB

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:19 WIB

Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi

Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:04 WIB

Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat

Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:00 WIB

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:10 WIB

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:07 WIB

Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

Tokoh Muda Kalimantan Minta Presiden Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di Daerah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:00 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:03 WIB