Berlinangnya Air Mata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam Sidang Majelis Kehormatan MK

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 31 Oktober 2023 | 22:55 WIB
Berlinangnya Air Mata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam Sidang Majelis Kehormatan MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai menggelar sidang etik tertutup di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku telah mencurahkan semua yang diketahuinya mengenai dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam sidang tertutup yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) selama kurang lebih satu jam itu, Enny mengaku menangis.

"Sudah habis kami nangisnya tadi," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) malam.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga mengungkap hal yang sama. Dia mengatakan telah membebaskan tiga hakim konstitusi yang diperiksa hari ini untuk mencurahkan isi hati.

Adapun tiga hakim konstitusi yang diperiksa hari Selasa (31/10/2023) yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

"Wah, curhatnya banyak sekali. Yang nangis malah kami," ujar Jimly.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," katanya.

Salah satu materi yang diperiksa MKMK dalam sidang pemeriksaan Enny, mengenai alasan berbeda atau concurring opinion Enny dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam putusan 90/PUU-XXI/2023.

Sebab, keduanya tidak setuju semua pejabat negara hasil pemilu, termasuk kepala daerah di segala level, dapat menjadi capres-cawapres sebelum 40 tahun.

baca juga

Enny dan Daniel menganggap hanya jabatan gubernur yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres pada usia di bawah 40 tahun.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim konstitusi menerima permohonan tersebut, karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MKMK Buka Peluang Ubah Putusan MK yang Beri Karpet Merah Gibran Jadi Cawapres, Tapi Ada Syaratnya

MKMK Buka Peluang Ubah Putusan MK yang Beri Karpet Merah Gibran Jadi Cawapres, Tapi Ada Syaratnya

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 22:19 WIB

Setelah Periksa Anwar Usman Cs, MKMK akan Periksa Tiga Hakim Konstitusi Lainnya Besok

Setelah Periksa Anwar Usman Cs, MKMK akan Periksa Tiga Hakim Konstitusi Lainnya Besok

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 21:54 WIB

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sebut Putusan yang Muluskan Gibran Maju Cawapres Tak Bisa Disidang Ulang

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sebut Putusan yang Muluskan Gibran Maju Cawapres Tak Bisa Disidang Ulang

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 20:33 WIB

Terkini

Raja Yordania Buru Pembantai Jemaat Gereja Karak, Janji Tindak Tegas

Raja Yordania Buru Pembantai Jemaat Gereja Karak, Janji Tindak Tegas

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Pakar: Cegah Karhutla, Jangan Hanya Andalkan Sanksi Hukum

Pakar: Cegah Karhutla, Jangan Hanya Andalkan Sanksi Hukum

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:12 WIB

Operasi Patuh 2026 Mulai Jam Berapa? Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

Operasi Patuh 2026 Mulai Jam Berapa? Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:10 WIB

IHSG Bebas Jual-Beli! BEI Resmi Cabut Aturan Suspend Saham, Begini Skema Barunya

IHSG Bebas Jual-Beli! BEI Resmi Cabut Aturan Suspend Saham, Begini Skema Barunya

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:10 WIB

BEI Langsung Tandai Saham yang Terindikasi Gorengan, Rekening Efek Bisa Diblokir

BEI Langsung Tandai Saham yang Terindikasi Gorengan, Rekening Efek Bisa Diblokir

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Bareskrim Turun Tangan Usut Karhutla di Kaltim dan Kalteng

Bareskrim Turun Tangan Usut Karhutla di Kaltim dan Kalteng

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Khofifah Pastikan 438 Ribu Siswa Jatim Ikuti TKA Tanpa Gangguan Teknis

Khofifah Pastikan 438 Ribu Siswa Jatim Ikuti TKA Tanpa Gangguan Teknis

Jatim | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Kenapa Hari Sumpah Pemuda Tidak Tanggal Merah? Cek Penjelasan Resmi Aturannya

Kenapa Hari Sumpah Pemuda Tidak Tanggal Merah? Cek Penjelasan Resmi Aturannya

Lifestyle | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:05 WIB

Harga iPhone 13 Terbaru Resmi dan Bekas di Pasaran: Masih Jadi Primadona, Banderol Masuk Akal

Harga iPhone 13 Terbaru Resmi dan Bekas di Pasaran: Masih Jadi Primadona, Banderol Masuk Akal

Tekno | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:02 WIB

Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027

Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027

Sulsel | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:02 WIB

×