Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sebut Putusan yang Muluskan Gibran Maju Cawapres Tak Bisa Disidang Ulang

Selasa, 31 Oktober 2023 | 20:33 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sebut Putusan yang Muluskan Gibran Maju Cawapres Tak Bisa Disidang Ulang
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat akan jalani persidangan terkait etik yang dilakukan secara tertutup di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang sudah dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa disidangkan ulang.

Meskipun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan sembilan hakim konstitusi melanggar etik.

"Wah, ya, tidak mungkin. Itu sudah diputus ya sudah," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat,, Selasa (31/10/2023).

Namun, dia tidak menutup kemungkinan putusan etik dari MKMK membatalkan putusan tersebut karena hakim yang memutus, misalnya, dinyatakan melanggar etik.

"Tidak tahu. Putusannya seperti apa kan kita belum tahu juga," ujar Arief.

Sebelumnya, Arief dilaporkan ke MKMK lantaran dissenting opinion atau pendapat berbedanya dianggap menyudutkan hakim konstitusi lain yang mengabulkan sebagian perkara tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga: Ngeri Kalau Bagi Saya

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI