5 Lokasi Razia Uji Emisi 1 November 2023: Cek Titik, Besar Denda, Jadwal dan Cara Dapat Sertifikatnya

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 01 November 2023 | 10:38 WIB
5 Lokasi Razia Uji Emisi 1 November 2023: Cek Titik, Besar Denda, Jadwal dan Cara Dapat Sertifikatnya
Razia uji emisi di Jakarta. (Suara.com/Fakhri) - 5 Lokasi Razia Uji Emisi 1 November 2023: Cek Titik, Besar Denda, Jadwal dan Cara Dapat Sertifikatnya

Suara.com - Razia uji emisi kendaraan kembali dilakukan mulai hari ini, Rabu 1 November 2023. Lalu dimana saja lokasi razia uji emisi kali ini?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi di beberapa titik lokasi di seluruh wilayah ibu kota. Berikut lokasi razia uji emisi yang mulai berlaku 1 November 2023.

Titik Lokasi Razia Uji Emisi Terbaru

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menyebutkan lima lokasi razia uji emisi tersebut. Lokasinya adalah:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan atau tepatnya di seberang bekas Terminal Pulo Gadung
  2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur depan gedung Antam
  3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
  5. Jalan Lingkar Luar Meruya

Akan tetapi lokasi razia uji emisi ini kemungkinan dapat berubah kapan saja. Menurut Jhoni, perubahan titik razia ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran wilayah masing-masing.

Denda Tilang Uji Emisi Terbaru

Denda tilang uji emisi telah ditetapkan sesuai Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun besaran denda bagi kendaraan yang melanggar batas aman uji emisi paling tinggi adalah Rp 500 ribu. Berikut rinciannya

Jadwal Razia Uji Emisi Terbaru

Baca Juga: Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun

AKBP Jhoni Eka Putra juga menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan dalam razia uji emisi kali ini masih sama seperti sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi sebelumnya pernah diberlakukan pada 1 September 2023. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

Tilang uji emisi dilakukan tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Setidaknya razia ini bakal digelar sebanyak 51 kali.

Sementara itu terkait jadwal pelaksanaan razia uji emisi ini digelar dengan menyesuaikan situasi di lokasi masing-masing. Namun Jhoni memberikan bocoran bahwa razia hanya digelar pada hari Senin-Jumat saja.

Untuk hari Sabtu-Minggu, tilang uji emisi tidak diadakan. Meskipun begitu, para pengguna kendaraan diharap untuk membawa dan melengkapi dokumen mengemudi dan sertifikat uji emisi layak jalan.

Sehingga ketika melintasi lokasi razia uji emisi yang mulai berlaku 1 November 2023, pengendara tidak terkena denda.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI