Eks Dirut BAKTI Anang Latif Semprot JC Irwan Hermawan: Skenario Murahan Demi Selamatkan Diri

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 01 November 2023 | 15:03 WIB
Eks Dirut BAKTI Anang Latif Semprot JC Irwan Hermawan: Skenario Murahan Demi Selamatkan Diri
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].

Suara.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif menyinggung justice collaborator (JC) yang diajukan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam perkara korupsi BTS 4G.

Hal itu disinggung oleh Anang Achmad Latif saat membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/11/2023). Dia mengakui JC adalah hak setiap terdakwa.

"Namun untuk kasus ini JC yang dilakukan terdakwa Irwan Hermawan hanyalah sebuah tindakan untuk menyelamatkan diri semata, tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya," kata Anang.

Irwan disebutnya sedang membuat skenario agar dapat menyelematkan diri dalam perkara ini.

"Seolah-olah dirinya hanyalah seorang pengepul dan penyalur semata atas perintah seseorang. Sama sekali tidak mengambil keuntungan sedikitpun padahal jumlah uang yang diterima mencapai Rp 243 miliar," bebernya.

Dia mengungungkap sejumlah yang menurutnya sebagai fakta yang sebenarnya. Pertama, dia mempertanyakan Irwan yang mengelola uang Rp Rp 243 miliar, namun disebut tidak mengambil keuantungan sepeser pun.

"Bahkan tersangkan Windi Purnama (juga terdakwa) yang merupakan 'kurir'-nya terdakwa Irwan Hermawan justru mendapatkan fee Rp 750 juta," katanya lagi.

Terkait filling kabinet atau tempat penyimpanan uang yang sebelumnya disebut Irwan dalam persidangan, dia dan Galumbang Simanjuntak--juga terdakwa, tidak mengetahui hal tersebut.

"Tidak ada satupun dalam fakta persidangan bahwa seluruh kontributor yakni Sdr Jemy Sutjiawan, Muhammad Yusrizki, Alfi Asman, Steven Sutrisna memberikan kontribusi atas perintah saya kepada terdakwa Irwan Hermawan, namun terdakwa Irwan Hermawan mengakui atas perintah saya. Sampai dengan persidangan, saya tidak pernah menyadari bahwa kontribusi begitu besar sudah dikelola langsung oleh terdakwa Irwan Hermawan," tuturnya.

baca juga

Anang menduga Irwan telah menjual namanya dan Jhonny Gerard Plate saat menjadi menteri komunikasi dan informatika, dengan menjadi orang kepercayaan.

"Sehingga seluruh kontributor untuk memberikan kontribusinya ke terdakwa Irwan Hermawan, bahkan tanpa konfirmasi dari kontributor ke saya sekalipun. Dugaan saya juga kalau memang sejumlah tersebut, saya meragukan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan proyek. Terpikir bahwa ada kepentingan pribadi terdakwa Irwan Hermawan tapi sulit saya membuktikan karena memang saya tidak pernah terlibat dalam aksi pengumpulan kontribusi ini," ujarnya.

Kebenarannya menurutnya akan terungkap, jika Plate dan Galumbang sepakat untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Tanpa hal keserentakan, kebenaran dikatakan akan sulit terungkap.

"Masing-masing tentu punya kepentingan dalam kasus ini. Justice collaborator yang telah diusulkan oleh Terdakwa Irwan Hermawan menurut saya hanyalah sebuah skenario murahan yang tidak berbasis kebenaran seluruhnya. Nampak jelas tujuannya adalah menyelamatkan diri dengan merekayasa kebenaran sehingga merugikan saya dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Anang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntu Umum Kejaksaan Agung 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 5 miliar, subsider sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, Anang disebut menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sementara mantan Johnny G Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibat perbuatannya mereka juga didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Pleidoi di Sidang, Eks Anak Buah Bongkar Borok Johnny Plate: Beliau Orang Baik, Tapi Pengecut!

Bacakan Pleidoi di Sidang, Eks Anak Buah Bongkar Borok Johnny Plate: Beliau Orang Baik, Tapi Pengecut!

News | Rabu, 01 November 2023 | 14:36 WIB

Minta Dihukum Ringan, Eks Dirut Bakti Anang Terheran-heran dengan BPKP Soal Penghitungan Kerugian Negara

Minta Dihukum Ringan, Eks Dirut Bakti Anang Terheran-heran dengan BPKP Soal Penghitungan Kerugian Negara

News | Rabu, 01 November 2023 | 14:08 WIB

BAKTI Kominfo: Satelit Satria 1 Kasih Internet Gratis ke Wilayah 3T Mulai Desember 2023

BAKTI Kominfo: Satelit Satria 1 Kasih Internet Gratis ke Wilayah 3T Mulai Desember 2023

Tekno | Rabu, 01 November 2023 | 11:14 WIB

Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan

Dituntut Enam Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Irwan Hermawan

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 17:10 WIB

Dituntut 18 Tahun Bui, Jaksa Ungkit Penghasilan Fantastis Eks Dirut BAKTI Kominfo: Tak Sesuai Profil Terdakwa!

Dituntut 18 Tahun Bui, Jaksa Ungkit Penghasilan Fantastis Eks Dirut BAKTI Kominfo: Tak Sesuai Profil Terdakwa!

News | Rabu, 25 Oktober 2023 | 19:04 WIB

Beda dengan Plate dan Anang yang Dituntut Belasan Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Yohan Suryanto Enam Tahun Kurungan

Beda dengan Plate dan Anang yang Dituntut Belasan Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Yohan Suryanto Enam Tahun Kurungan

News | Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:02 WIB

Lebih Berat dari Johnny Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Bui

Lebih Berat dari Johnny Plate, Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Bui

News | Rabu, 25 Oktober 2023 | 16:07 WIB

Terkini

Urutan Skincare Malam Wondermis Milik Nagita Slavina untuk Atasi Noda Hitam Wajah

Urutan Skincare Malam Wondermis Milik Nagita Slavina untuk Atasi Noda Hitam Wajah

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Massa Demo di Patung Kuda Tuntut Prabowo Stop MBG, Dananya Kasih ke Korban Karhutla!

Massa Demo di Patung Kuda Tuntut Prabowo Stop MBG, Dananya Kasih ke Korban Karhutla!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Sirkus Istana: Saat Pemimpin Negara Kehilangan Esensi Gaya Kepresidenan

Sirkus Istana: Saat Pemimpin Negara Kehilangan Esensi Gaya Kepresidenan

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Ketika Kendaraan Listrik Melesat Lebih Cepat daripada Ekosistemnya

Ketika Kendaraan Listrik Melesat Lebih Cepat daripada Ekosistemnya

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:43 WIB

10 Arti Mimpi Menangkap Burung dengan Tangan Kosong Menurut Primbon dan Psikologi

10 Arti Mimpi Menangkap Burung dengan Tangan Kosong Menurut Primbon dan Psikologi

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Mulai dari Rumah, Ini Kebiasaan Sederhana untuk Mendukung Gaya Hidup Sehat

Mulai dari Rumah, Ini Kebiasaan Sederhana untuk Mendukung Gaya Hidup Sehat

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif

Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif

Banten | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih

Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih

Kaltim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:28 WIB

Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres

Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres

Jakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:27 WIB

×