Minta Dihukum Ringan, Eks Dirut Bakti Anang Terheran-heran dengan BPKP Soal Penghitungan Kerugian Negara

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 01 November 2023 | 14:08 WIB
Minta Dihukum Ringan, Eks Dirut Bakti Anang Terheran-heran dengan BPKP Soal Penghitungan Kerugian Negara
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].

Suara.com - Terdakwa korupsi BTS 4G, Anang Achmad Latif, membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (1/11/2023). Anang merupakan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI).

Dalam pembelaannya, Anang mempertanyakan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dalam kasus korupsi BTS 4G yang disebut mencapai Rp 8,03 triliun. Dia mengaku terheran-heran dengan angka tersebut.

"Adanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, membuat saya terheran-heran. Bagaimana bisa institusi sekelas BPKP melakukan kecerobohan besar dalam melakukan perhitungan ini," kata Anang dalam pembelaannya.

Dia menyebut banyak terjadi asumsi yang tidak sesuai dengan fatka dan mengabaikan perhitungan komponen yang dianggap penting.

Anang kemudian mengungkap data yang diklaimnya sebagai fakta yang sebenarnya.

"Perhitungan tersebut berujung adanya kerugian negara sebesar Rp 8,03 triliun padahal sesuai fakta persidangan BAKTI baru membayarkan Rp 7,7 Triliun untuk seluruh pekerjaan per 31 Maret 2022, dengan status 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi di antaranya sudah BAPHP, dan progres fisik proyek mencapai 85 persen," paparnya.

Dia kemudian memberikan penjelasan yang lebih mendetail. Menurutnya proyek senilai Rp 10,8 triliun atau Rp 9,5 triliun (netto, setelah dikeluarkan perhitungan pajak) pada 31 Desember telah dibayarkan 100 persen dengan jaminan bank garansi.

"Per 31 Maret 2022 setelah memperhitungkan pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai, perhitungannya negara hanya membayar Rp 7,7 triliun. Namun perhitungan oleh BPKP terjadi kerugian Rp 8,03 triliunnya sebagai kerugian negara," ujar Anang.

"Bagaimana mungkin kerugiannya melebihi jumlah yang sudah dibayar padahal kondisi per 31 Maret 2022 sebanyak 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi diantaranya sudah BAPHP, dan dan mengabaikan 3.088 lokasi lainnya yang sudah mencapai progres fisik proyek mencapai 85%. Aneh bin ajaib," sambungnya.

baca juga

Anang lantas menyebut BPKB telah melakukan kecerobohan dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi BTS 4G.

"Hal ini tentu mempertontonkan bagaimana institusi sebebesar BPKP melakukan kecerobohan besar untuk proyek prioritas nasional ini. Faktanya sampai dengan saat ini proyek jalan terus, bahkan fakta persidangan menyebutkan bahwa Presiden RI telah memerintahkan kepada Menteri Kominfo baru untuk melanjutkan proyek ini hingga tuntas," tuturnya.

Namun demikian, Anang mengakui bersalah, karena telah menerima uang Rp 5 miliar dalam perkara ini. Kepada Majelis Hakim, dia meminta untuk dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/8/2023). (Suara.com/Yaumal)
Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/8/2023). (Suara.com/Yaumal)

"Saya memohon dengan sangat kepada yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," katanya.

Dituntut 18 Tahun

Sebagaimana diketahui, Anang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntu Umum Kejaksaan Agung 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 5 miliar, subsider sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, Anang disebut menerima uang senilai Rp 5 miliar. Sementara mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) noaktif Johnny G Plate didakwa menerima Rp 17,8 miliar, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto didakwa menerima uang senilai Rp 453 juta atau Rp 453.608.400.

Kemudian Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun atau Rp2.940.870.824.490. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp 1,5 triliun atau Rp1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3,5 trilun atau Rp3.504.518.715.600. Akibat perbuatannya mereka juga didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hitungan BPKP Soal Kerugian Kasus BTS Jadi Sorotan, Jaksa Diwanti-wanti Bisa Jadi Peluang Vonis Ringan Terdakwa

Hitungan BPKP Soal Kerugian Kasus BTS Jadi Sorotan, Jaksa Diwanti-wanti Bisa Jadi Peluang Vonis Ringan Terdakwa

News | Rabu, 01 November 2023 | 09:04 WIB

Paling Berat Dibanding Dua Terdakwa Lain, Jaksa Tuntut Galumbang Simanjuntak 15 Tahun Penjara

Paling Berat Dibanding Dua Terdakwa Lain, Jaksa Tuntut Galumbang Simanjuntak 15 Tahun Penjara

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 17:28 WIB

Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Saksi Penting di Pusaran Korupsi BTS 4G

Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Saksi Penting di Pusaran Korupsi BTS 4G

Lifestyle | Minggu, 29 Oktober 2023 | 17:50 WIB

Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR

Sidang Tuntutan Johnny G Plate: Uang Korupsi BTS 4G Disebut Ngalir ke Menpora Dito, BPK Hingga Komisi I DPR

News | Rabu, 25 Oktober 2023 | 21:17 WIB

Dituntut 18 Tahun Bui, Jaksa Ungkit Penghasilan Fantastis Eks Dirut BAKTI Kominfo: Tak Sesuai Profil Terdakwa!

Dituntut 18 Tahun Bui, Jaksa Ungkit Penghasilan Fantastis Eks Dirut BAKTI Kominfo: Tak Sesuai Profil Terdakwa!

News | Rabu, 25 Oktober 2023 | 19:04 WIB

Beda dengan Plate dan Anang yang Dituntut Belasan Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Yohan Suryanto Enam Tahun Kurungan

Beda dengan Plate dan Anang yang Dituntut Belasan Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Yohan Suryanto Enam Tahun Kurungan

News | Rabu, 25 Oktober 2023 | 17:02 WIB

Terkini

Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik

Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:23 WIB

Sisi Lain The East Palace: Banjir Plot Twist, Siapa Arwah Kolam Sebenarnya?

Sisi Lain The East Palace: Banjir Plot Twist, Siapa Arwah Kolam Sebenarnya?

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:20 WIB

Xiaomi Watch 5 dan Smart Band 10 Pro Resmi Meluncur, AI Personal Trainer Bikin Olahraga Lebih Cerdas

Xiaomi Watch 5 dan Smart Band 10 Pro Resmi Meluncur, AI Personal Trainer Bikin Olahraga Lebih Cerdas

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:17 WIB

Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami

Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami

Sumut | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:16 WIB

Islam dan Nasionalisme Satu Tarikan Napas, PKB Anugerahi 5 Kiai Penjaga NKRI

Islam dan Nasionalisme Satu Tarikan Napas, PKB Anugerahi 5 Kiai Penjaga NKRI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:15 WIB

Sunscreen Apa yang Cepat Mencerahkan Kulit Kusam? Ini Tips Memilih Produk yang Tepat

Sunscreen Apa yang Cepat Mencerahkan Kulit Kusam? Ini Tips Memilih Produk yang Tepat

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:15 WIB

Ghea Indrawari Dighosting MUA Jelang Manggung, Terpaksa Dandan Sendiri

Ghea Indrawari Dighosting MUA Jelang Manggung, Terpaksa Dandan Sendiri

Entertainment | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:13 WIB

Kronologi Kematian Brigadir EWS, Ditemukan Tewas di Rumah Kos hingga 13 Saksi Diperiksa

Kronologi Kematian Brigadir EWS, Ditemukan Tewas di Rumah Kos hingga 13 Saksi Diperiksa

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:11 WIB

Mitsubishi Beri Sinyal Pajero Terbaru Siap Mengaspal dengan Teknologi Hybrid

Mitsubishi Beri Sinyal Pajero Terbaru Siap Mengaspal dengan Teknologi Hybrid

Otomotif | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:10 WIB

Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak

Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak

Sumut | Jum'at, 24 Juli 2026 | 16:04 WIB

×