Minta Dihukum Ringan, Eks Dirut Bakti Anang Terheran-heran dengan BPKP Soal Penghitungan Kerugian Negara

Rabu, 01 November 2023 | 14:08 WIB
Minta Dihukum Ringan, Eks Dirut Bakti Anang Terheran-heran dengan BPKP Soal Penghitungan Kerugian Negara
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Anang Achmad Latif menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].

Suara.com - Terdakwa korupsi BTS 4G, Anang Achmad Latif, membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (1/11/2023). Anang merupakan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI).

Dalam pembelaannya, Anang mempertanyakan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus dalam kasus korupsi BTS 4G yang disebut mencapai Rp 8,03 triliun. Dia mengaku terheran-heran dengan angka tersebut.

"Adanya perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, membuat saya terheran-heran. Bagaimana bisa institusi sekelas BPKP melakukan kecerobohan besar dalam melakukan perhitungan ini," kata Anang dalam pembelaannya.

Dia menyebut banyak terjadi asumsi yang tidak sesuai dengan fatka dan mengabaikan perhitungan komponen yang dianggap penting.

Anang kemudian mengungkap data yang diklaimnya sebagai fakta yang sebenarnya.

"Perhitungan tersebut berujung adanya kerugian negara sebesar Rp 8,03 triliun padahal sesuai fakta persidangan BAKTI baru membayarkan Rp 7,7 Triliun untuk seluruh pekerjaan per 31 Maret 2022, dengan status 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi di antaranya sudah BAPHP, dan progres fisik proyek mencapai 85 persen," paparnya.

Dia kemudian memberikan penjelasan yang lebih mendetail. Menurutnya proyek senilai Rp 10,8 triliun atau Rp 9,5 triliun (netto, setelah dikeluarkan perhitungan pajak) pada 31 Desember telah dibayarkan 100 persen dengan jaminan bank garansi.

"Per 31 Maret 2022 setelah memperhitungkan pengembalian akibat pekerjaan tidak selesai, perhitungannya negara hanya membayar Rp 7,7 triliun. Namun perhitungan oleh BPKP terjadi kerugian Rp 8,03 triliunnya sebagai kerugian negara," ujar Anang.

"Bagaimana mungkin kerugiannya melebihi jumlah yang sudah dibayar padahal kondisi per 31 Maret 2022 sebanyak 1.795 lokasi on air, 1.112 lokasi diantaranya sudah BAPHP, dan dan mengabaikan 3.088 lokasi lainnya yang sudah mencapai progres fisik proyek mencapai 85%. Aneh bin ajaib," sambungnya.

Baca Juga: Beda dengan Plate dan Anang yang Dituntut Belasan Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Yohan Suryanto Enam Tahun Kurungan

Anang lantas menyebut BPKB telah melakukan kecerobohan dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi BTS 4G.

"Hal ini tentu mempertontonkan bagaimana institusi sebebesar BPKP melakukan kecerobohan besar untuk proyek prioritas nasional ini. Faktanya sampai dengan saat ini proyek jalan terus, bahkan fakta persidangan menyebutkan bahwa Presiden RI telah memerintahkan kepada Menteri Kominfo baru untuk melanjutkan proyek ini hingga tuntas," tuturnya.

Namun demikian, Anang mengakui bersalah, karena telah menerima uang Rp 5 miliar dalam perkara ini. Kepada Majelis Hakim, dia meminta untuk dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.

Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/8/2023). (Suara.com/Yaumal)
Direktur Utama Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/8/2023). (Suara.com/Yaumal)

"Saya memohon dengan sangat kepada yang Mulia agar saya bisa dihukum seringan-ringannya karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," katanya.

Dituntut 18 Tahun

Sebagaimana diketahui, Anang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntu Umum Kejaksaan Agung 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 5 miliar, subsider sembilan tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI