Mahfud MD Yakini Kredibilitas Jimly Asshiddiqie dalam Putusan MKMK Soal Pelanggaran Etik Paman Gibran

Senin, 06 November 2023 | 17:45 WIB
Mahfud MD Yakini Kredibilitas Jimly Asshiddiqie dalam Putusan MKMK Soal Pelanggaran Etik Paman Gibran
Menko Polhukam sekaligus bakal cawapres, Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menko Polhukam sekaligus bakal cawapres, Mahfud MD meyakini akan kredibilitas yang dimiliki Ketua Majelis Kehormatan Majelis Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie jelang putusan soal pemeriksaan etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11//2023) besok.

"Ya kita tunggu aja. Saya percaya pada kredibilitas pak Jimly," kata Mahfud ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Mahfud enggan berandai-andai dengan putusan MKMK. Ia memilih menunggu putusan yang bakal disampaikan MKMK pada Selasa esok.

"Apa pun putusannya nanti kita tunggu," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, jika reaksi publik terhadap sidang MKMK tersebut juga dapat menentukan putusan.

"Dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," terangnya.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk diketahui, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Jimly menyatakan telah menggelar rapat internal bersama anggota MKMK lainnya, yaitu Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Semuanya sudah kami dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kami sudah buat kesimpulan," kaya Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: TKN Resmi Terbentuk, Pesan Gibran: Pastikan Kapal Besar Ini Berlabuh di Dermaga Kemenangan

"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," lanjutnya.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) dan Wahiduddin Adams saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota MKMK Bintan R. Saragih (kanan) dan Wahiduddin Adams saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK.

Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal. Sebab, ada 21 laporan yang diproses MKMK dengan hakim konstitusi terlapor yang jumlah laporannya berbeda.

Berdasarkan 21 laporan yang masuk ke MKMK, Anwar Usman menjadi hakim terlapor dalam 15 perkara.

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan sebanyak empat kali karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI