KPU, Anwar Usman Hingga Jokowi Digugat karena Gibran Jadi Cawapres

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 10 November 2023 | 11:45 WIB
KPU, Anwar Usman Hingga Jokowi Digugat karena Gibran Jadi Cawapres
Kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein menyampaikan keterangan usai melaporkan KPU, Anwar Usman hingga Jokowi di PN Jakpus, Jumat (10/11/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Tiga aktivis menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Keduanya digugat melakukan perbuatan melawan hukum berkenaan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka ialah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Ketiganya didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zein.

"Ini gugatannya para aktivis memberi kuasa kepada TPDI 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU sebagai tergugat I. Yang kedua, kami juga mengajukan gugatan terhadap Anwar Usman sebagai tergugat II," kata Patra di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Selain KPU dan Anwar, mereka juga menjadikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Setretariat Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai turut tergugat.

Jokowi dan Pratikno disebut membiarkan Gibran mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres meski dinilai melanggar aturan.

"Selaku warga negara, semestinya siapapun orang tua, kalau ada niat dan/atau rencana pelanggaran hukum, harusnya dilarang," tegas Patra.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

baca juga

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

MK dalam putusan tersebut membolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Gugat Batas Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana Minta MK Beri Putusan Sebelum Penetapan Paslon

Kembali Gugat Batas Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana Minta MK Beri Putusan Sebelum Penetapan Paslon

News | Kamis, 09 November 2023 | 16:52 WIB

Ogah Pusing Mikir Menantu Jokowi Dukung Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo: Tidak Apa-apa!

Ogah Pusing Mikir Menantu Jokowi Dukung Prabowo-Gibran, Ganjar Pranowo: Tidak Apa-apa!

Kotak Suara | Kamis, 09 November 2023 | 16:00 WIB

Sentil Deddy Sitorus yang Ledek Jokowi, Jarnas 98: Isi Dompet OK, Isi Kepala KO

Sentil Deddy Sitorus yang Ledek Jokowi, Jarnas 98: Isi Dompet OK, Isi Kepala KO

Kotak Suara | Kamis, 09 November 2023 | 05:15 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×