Kembali Gugat Batas Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana Minta MK Beri Putusan Sebelum Penetapan Paslon

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 09 November 2023 | 16:52 WIB
Kembali Gugat Batas Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana Minta MK Beri Putusan Sebelum Penetapan Paslon
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [Antara/Fathur Rochman]

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi mempercepat gugatan atas pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan yang pada pokoknya sembilan hakim konstitusi melakukan pelanggaran etik, Denny menilai MK harus memutus gugatannya.

"Terhadap putusan 90 yang sudah final and binding, agar tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik, maka kami mengusulkan MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu terkait syarat umur," kata Denny dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Dengan begitu, perubahan atas putusan 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan terjadi melalui putusan atas gugatan yang dia dan Zainal Arifin Mochtar ajukan.

Menurut Denny, putusan atas gugatan yang dia layangkan sebaiknya diputus MK sebelum 13 November 2023 atau penetapan calon presiden dan calon wakil presiden definitif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tetap dengan menjaga proses yang independen dan akuntabel, kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024," tutur Denny.

"Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK untuk menguatkan legitimasi Pendaftaran Paslon dan Pilpres 2024 secara keseluruhan," kata dia.

Putusan MKMK

Diberitakan sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinn Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Sebelumnya, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Suhartoyo Jadi Ketua MK Baru, Ganjar: Mudah-mudahan Marwah MK Kembali Seperti Semula

Suhartoyo Jadi Ketua MK Baru, Ganjar: Mudah-mudahan Marwah MK Kembali Seperti Semula

Kotak Suara | Kamis, 09 November 2023 | 16:15 WIB

Perlawanan Anwar Usman: Salahi Kode Etik sampai Merasa Difitnah

Perlawanan Anwar Usman: Salahi Kode Etik sampai Merasa Difitnah

Lifestyle | Kamis, 09 November 2023 | 15:02 WIB

Suhartoyo Ungkap Alasannya Mau Jadi Ketua MK: Jabatan Ini Bukan Saya Yang Minta

Suhartoyo Ungkap Alasannya Mau Jadi Ketua MK: Jabatan Ini Bukan Saya Yang Minta

News | Kamis, 09 November 2023 | 14:21 WIB

Terkini

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:46 WIB

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:17 WIB

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 08:01 WIB

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:59 WIB

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB