Viral Aksi Pria Buang-buang Produk Pro Israel demi Ikut Fatwa MUI, Malah Digeruduk Warganet: Mubazir!

Senin, 13 November 2023 | 14:36 WIB
Viral Aksi Pria Buang-buang Produk Pro Israel demi Ikut Fatwa MUI, Malah Digeruduk Warganet: Mubazir!
Tangkapan layar aksi pria buang produk pro Israel demi ikuti fatwa haram MUI. (Instagram/@fakta.jakarta)

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk tindakan mendukung gerakan zionis Israel melakukan agresi militer terhadap Palestina.

MUI juga merekomendasikan agar masyarakat Muslim Indonesia untuk menghindari produk-produk pro Israel, seperti misalnya waralaba makanan cepat saji McDonald’s maupun produk Unilever.

Fatwa ini pun menimbulkan beragam respons. Namun, respons seorang pria diduga pemilik toko di unggahan akun Instagram @fakta.jakarta berikut ini menjadi sorotan warganet. Pasalnya pria itu terlihat membuang-buang produk sabun cuci keluaran produsen pro Israel.

“Semalam baru ada fatwa dari ulama, MUI Indonesia, untuk memboikot mengharamkan produk Israel,” kata pria itu, dikutip pada Senin (13/11/2023).

Pria itu mengaku sudah menunggu-nunggu fatwa haram dari MUI dan siap melakukan appaun untuk membuktikan rasa cintanya kepada Allah SWT, termasuk dengan membuka satu-persatu kantong sabun cuci piring tersebut dan membuang isinya ke dalam sebuah ember besar.


“Jadi hari ini langsung saya buktikan kalau saya memang cinta kepada Allah, saya tidak pernah merasa rugi dan dirugikan,” tegas pria itu.

“Ini uang saya beli dari hasil Allah dan saya hancurkan karena Allah,” sambungnya.

Namun unggahan yang bermaksud untuk mendukung saudara Muslim di Palestina ini malah membuat warganet mendidih. Banyak yang menuding pria itu malah melakukan hal mubazir yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.

Mending dipake dulu gak sih, entar kalo udah abis jangan beli produk itu lagi,” komentar warganet.

Baca Juga: Tuding Donasi untuk Palestina Banyak Diselewengkan, Buya Arrazy Ramai Ditantang Debat: Jangan Asal Ngomong!

Sama aja itu namanya mubazir… laknatullah… Anda membeli memang dari uang Anda, tapi apa yang Anda beli kemudian Anda buang-buang dengan seperti itu sama saja dengan mubazir. Mending Anda bagi-bagi kan kepada orang-orang menjadi berkah, itu barang sudah Anda beli,” tulis warganet.

Masih banyak yang membutuhkan, kalau hanya untuk pencitraan mendukung fatwa haram, sebaiknya sumbangkan saja ke panti asuhan non muslim. Setidaknya bagi mereka barang-barang tersebut tidak dianggap haram,” timpal yang lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI