Fatia Eks KontraS Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lord Luhut, Perintah Segera Ditahan

Senin, 13 November 2023 | 15:42 WIB
Fatia Eks KontraS Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lord Luhut, Perintah Segera Ditahan
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara di Kasus Lord Luhut. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanty, dituntut 3,5 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Fatia terbukti secara sah bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

"Menghukum Fatia Maulidiyanty untuk menjalani pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di ruang sidang PN Jaktim, Senin (13/11/2023).

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Fatia membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan penjara.

Jaksa meyakini Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Fatia sebelumnya didakwa mencemarkan nama baik Luhut.

Jaksa menyatakan pernyataan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menyalami Luhut Binsar Pandjaitan usai persidangan di PN Jaktim pada Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Rakha]
Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar menyalami Luhut Binsar Pandjaitan usai persidangan di PN Jaktim pada Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Rakha]

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Baca Juga: Baca Tuntutan, Jaksa Tuding Pengacara Tutupi Niat Jahat Haris Azhar dan Fatia di Kasus Lord Luhut

Tuntutan Haris

Sementara itu, Haris Azhar telah lebih dulu dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Jaksa menyatakan Haris secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di PN Jaktim, Senin.

JPU juga menuntut supaya Haris Azhar membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa meyakini Haris Azhar melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI