Suara.com - Polda Metro Jaya membeberkan alasan pihaknya hingga kini tak melakukan upaya jemput paksa terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang beberapa kali tak penuhi panggilan penyidik. Firli beberapa kali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Tak Kunjung Jemput Paksa Firli Bahuri
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap salah satu alasannya karena ketidakhadiran Firli disertai dengan surat dan alasan. Sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan panggilan ulang bukan upaya jemput paksa.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya, meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di Gedung Bareskrim," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/11/2023).
Terkait permohonan Firli tersebut, kata Ade, penyidik akan terlebih dahulu mempertimbangkannya.
"Tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan surat dimaksud terkait dengan permohonan penundaan jadwal ulang, terkait dengan pemeriksaan yang akan dilakukan, termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri," ujarnya.
Klarifikasi Dewas KPK
Firli sebelumnya meminta penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunda kembali pemeriksaan terhadapnya yang telah dijadwalkan hari ini. Dia beralasan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena bertepatan dengan jadwal klarifikasi di Dewas KPK RI.
"Hari ini dikarenakan pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI," ungkap Ade.
Sementara terkait alasan Firli meminta pemeriksaan digelar di Bareskrim Polri, Ade mengaku tidak mengetahuinya. Dia justru meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Firli.
"Mungkin bisa ditanyakan kepada beliau (Firli) langsung ya," ujar Ade.
Firli telah berulang kali meminta pemeriksaan terkait kasus pemerasan SYL ini ditunda. Pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu dia meminta pemeriksaan ditunda dan digelar di Bareskrim Polri.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat itu menyetujuinya. Firli kemudian hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Namun, Firli saat itu hadir secara diam-diam. Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu diduga menghidari awak media.
Selanjutnya penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023. Firli lagi-lagi berhalangan hadir dan meminta ditunda dengan alasan sedang dinas kerja di Aceh.
Penyidik lantas melakukan panggilan ulang pada Selasa, 14 November 2023 hari ini. Seperti dalam surat yang dikirim Kepala Biro Hukum KPK RI Firli kembali meminta ditunda.