Cara Lapor KDRT Gampang! Berkaca dari Kasus Dokter Qory, Tak Perlu Kabur

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 21 November 2023 | 18:32 WIB
Cara Lapor KDRT Gampang! Berkaca dari Kasus Dokter Qory, Tak Perlu Kabur
Ilustrasi KDRT - Cara Lapor KDRT Gampang! Berkaca dari Kasus Dokter Qory, Tak Perlu Kabur(Pexels)

Suara.com - Kasus KDRT yang dialami oleh dokter Qory Ulfiyah oleh suaminya menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Bahkan dokter Qory pun sampai kabur akibat ini. Padahal cara lapor KDRT ke polisi sebenarnya cukup gampang.

Bagaimana cara lapor KDRT ke polisi? Apa saja yang perlu dipersiapkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut.

Perkara KDRT di kepolisian akan ditangani unit perempuan dan anak. Untuk melaporkan kasusnya anda diminta membawa bukti guna memperkuat laporan.

Bukti ini bisa berupa visum atau CCTV di lokasi kejadian. Di sini, Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Jika sudah ditemukan 2 alat bukti, status pihak terlapor akan meningkat menjadi tersangka. Catat nama penyidik yang menangani kasus KDRT untuk memudahkan pelacakan perekambangan kasus.

Selain ke polisi, membuat laporan kasus KDRT juga dapat dilakukan ke beberapa lembaga lain. Seperti Komnas Perempuan, Kementerian Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Cara lapor KDRT ke PPPA

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menerima laporan kasus KDRT. Anda hanya perlu menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) di nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111129129.

Layanan yang sudah tersedia sejak 8 Maret 2020. PPPA membuka pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, pemberian mediasi hingga pendampingan selama kasus.

Baca Juga: Willy Sulistio Merasa Lebih Pintar dari Dokter Qory, Padahal Begini Perbandingan Pendidikannya

Cara lapor KDRT ke Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:

  • Melaporkan ke alamat email [email protected] atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
  • Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
  • Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.

Cara lapor KDRT ke Kementerian Sosial

Kementerian Sosial Indonesia juga memberikan layanan pengaduan KDRT melalui www.lapor.go.id atau kirim pesan ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”

Cara lapor KDRT ke P2TP2A DKI Jakarta

Khusus warga DKI Jakarta, Anda bisa datang langsung ke kantor UPT P2TP2A atau membuat janji temu melalui 081317617622. Sebelum itu, pastikan untuk menyiapkan beberapa hal berikut:

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI